Daerah

Coretax Gantikan DJP Online, KPP Pratama Baubau Sosialisasi ke Pemda Busel

186
×

Coretax Gantikan DJP Online, KPP Pratama Baubau Sosialisasi ke Pemda Busel

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, BAUBAU— Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau menggelar sosialisasi penggunaan aplikasi Coretax bagi instansi pemerintah daerah lingkup Kabupaten Buton Selatan (Busel). Acara yang berlangsung di Aula KPP Pratama Baubau pada Kamis (21/8/2025).

Kegiatan bertujuan meningkatkan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.

Kepala KPP Pratama Baubau, Amrih Basuki Purnomo, melalui Kepala Seksi Pelayanan, Anjani Mirtha Yuniara, mengungkapkan masih banyak instansi pemerintah yang belum tertib melaporkan SPT Masa, baik PPh Pasal 21 maupun PPh Unifikasi. Pergantian bendahara atau operator di OPD disebut menjadi salah satu kendala utama.

“Masih ada yang bolong-bolong pelaporannya. Bisa jadi karena belum paham, belum menguasai, atau bahkan belum bisa login ke aplikasi sama sekali,” kata Mirtha.

Baca Juga:  Viral, Pernikahan Kakek Usia 65 Tahun- Nenek 70 Tahun di Bone

Sebagai solusi, KPP Pratama Baubau melakukan pendampingan langsung kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam sosialisasi ini, sebanyak 30 OPD lingkup Pemkab Busel, termasuk kantor kecamatan, hadir menerima penjelasan sekaligus bimbingan teknis.

Mirtha menjelaskan, Coretax resmi diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Januari 2025 untuk menggantikan DJP Online. Seluruh layanan perpajakan, termasuk pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025, kini dilakukan melalui aplikasi tersebut.
“Mulai tahun pajak 2025, kita tidak pakai lagi DJP Online. Semua wajib pajak, termasuk instansi pemerintah, wajib menggunakan Coretax,” jelasnya.

Hingga akhir 2025, KPP Pratama Baubau menargetkan dapat mengedukasi sedikitnya 650 wajib pajak, baik instansi pemerintah, badan usaha, maupun perorangan. Sebelumnya, sosialisasi serupa juga digelar untuk perangkat desa di Kabupaten Wakatobi.

Baca Juga:  TPP Penyuluh Pertanian Luwu Utara Naik. Segini Besarannya

Tujuan utama kegiatan ini, lanjut Mirtha, adalah mendorong kepatuhan sukarela.
“Dengan menguasai cara pelaporan melalui Coretax, kami berharap kepatuhan sukarela wajib pajak dapat semakin meningkat,” ujarnya.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, memberikan apresiasi atas langkah KPP Pratama Baubau.

“Kegiatan ini menunjukkan komitmen DJP dalam memberikan pelayanan terbaik. Sosialisasi Coretax bukan hanya pengenalan aplikasi, tetapi juga membangun kepatuhan berbasis pemahaman. Kami berharap OPD di Busel bisa menjadi contoh tata kelola pajak yang baik,” ungkapnya.

(Ju)*

Tinggalkan Balasan