KABARTA.ID, BONE — Pemerintah Kabupaten Bone menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2024 yang belum sempat dibayarkan.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas pendidikan Drs. A. Fajaruddin M.M., melalui Kadis Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bone, Anwar, S.H., M.Si., M.H., Selasa (5/8/2025).
“Pembayaran tersebut akan direalisasikan setelah diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025,” kata Anwar.
Ditmbahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Drs. A. Fajaruddin, M.M. bahwa tunjangan yang dimaksud oleh Wakil Bupati Bone dalam Konferensi PGRI 2025 adalah tunjangan profesi guru tahun 2024 yang tertunda pembayarannya karena belum tercantum dalam APBD Pokok.
“Maka akan dibayarkan setelah masuk dalam APBD Perubahan tahun ini,” jelasnya.
A. Fajaruddin juga meluruskan soal besaran tunjangan Rp2.000.000 per bulan yang sempat menimbulkan kebingungan di kalangan guru. Menurutnya, nominal tersebut adalah Tunjangan Profesi Guru Non ASN yang pembayarannya langsung ke rekening guru.
“Tunjangan Rp2.000.000 per bulan adalah untuk Guru Non ASN dan dibayarkan langsung dari Rekening Kas Negara ke rekening masing-masing guru, bukan melalui APBD. Tentu dengan syarat administrasi yang dipenuhi,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Bone melalui kadis kominfo berharap penjelasan ini dapat memberikan kejelasan kepada para guru dan publik, serta mencegah kesalahpahaman terkait mekanisme dan sumber pembayaran berbagai jenis tunjangan guru.
(Ju)*