Daerah

Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp 3,8 Miliar, Bupati Kembali Lanjutkan MoU dengan Kejari Pangkep

182
×

Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp 3,8 Miliar, Bupati Kembali Lanjutkan MoU dengan Kejari Pangkep

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, PANGKEP — Pemerintah Kabupaten Pangkep bersama Kejaksaan Negeri(Kejari) berhasil Kejakasaan Negeri Pangkep, berhasil pulihkan keuangan negara senilai Rp. 3.848.663.750.

Hal itu disampaikan di sela sela pendandatanganan atau MoU oleh Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau dan Kajari Pangkep, Supriadi disaksikan Sekertaris Daerah, Kepala OPD dan Kabag Hukum yang berlangsung Aula Kejaksaan Pangkep, Selasa (1/7).

Pemkab Pangkep dan Kejari Pangkep kembali memperpanjang Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Kerjasama dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

MoU ini adalah perpanjangan Kesepatakan sebelumnya yang telah dilakukan yang menghasilkan layanan hukum bagi pemerintah Kabupaten Pangkep yang berlaku selama dua tahun .

Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau menyampaikan, MoU ini terkait pendampingan Kejaksaan sebagai Jaksa pengacara negara dan pendampingan kegiatan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Hasil Exit Poll, Pasangan Andalan Hati Klaim Unggul 61 Persen

“Kami memang berharap, MoU ini baim aset yang bisa diselamatkan dan juga kegiatan lain dengan pendampingan ada preventif agar tidak terjadi masalah dan hasilnya pelayanan untuk masyarakat bisa maksimal, ” jelasnya.

Kajari Pangkep, Supriadi MoU terkait bidang perdata dan tata usaha negara.

“Harapan kami, MoU dapat berjalan lebih baik lagi. Terutama dalam hal pemulihan aset daerah yang dikuasai pihak lain, sehingga akan menjadi pemasukan juga terkait pengamanan aset daerah, ” jelasnya

Hasil kolaborasi Pemkab Pangkep bersama Kejari Pangkep, berhasil pulihkan keuangan negara yang bersumber dari PDAM Pangkep, Bapenda Pangkep, Perumda BPR Citra Mas pada tahun 2022-2024.

Selain itu, Penyelamatan sebidang tanah yang tercatat sebagai aset daerah milik pemda Pangkep senilai Rp. 1.300.000.000. Gugatan TUN para dua kegiatan, Tindakan Hukum lain tiga kegiatan dan Pendampingan Hukum sebanyak 10 kegiatan.

Baca Juga:  Bupati Pangkep MYL Irup HKN dan HUT ke-79 PGRI, Ribuan ASN Hadir

Tinggalkan Balasan