Pemerintahan

Pemdes Galung Bone Musyawarah Perubahan RPJMDes di Baruga Desa

268
×

Pemdes Galung Bone Musyawarah Perubahan RPJMDes di Baruga Desa

Sebarkan artikel ini

Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2023-2029 tersebut digelar di Baruga atau Balai Desa Galung, Kecamatan Ulaweng Kabupaten, Kamis (5/8/2024). Musyawarah ini sebagai tindak lanjut dari adanya penambahan masa jabatan kepala desa.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Galung Riska mengatakan, RPJMDes perubahan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Secara otomatis, RPJMDes mengikuti masa jabatan pemerintah desa.

“Otomatis RPJMDes yang dibuat saat Kepala Desa pertama dilantik, itu diubah, itulah kita melaksanakan musyawarah RPJMDes perubahan ini. Selamat bermusyawarah semoga yang menjadi hasil dari musyarawah ini adalah musyawarah mufakat,”ungkapnya.

Baca Juga:  Diskominfo SP Pangkep Tingkatkan Sumber Daya Manusia KIM

Senada dengan itu, Kepala Desa Galung Abd Rahman menjelaskan secara singkat dasar aturan pelaksanaan RPJMDes perubahan dalam kaitan adanya penambahan masa jabatan Kepala Desa. Rahman juga menyampaikan pentingnya sinergi dalam menyusun dan merealisasikan apa yang dituangkan dalam RPJMDes.

Sementara itu, Camat Ulaweng AM Aryananda mengapresiasi Pemdes telah manfasilitasi dan BPD Desa Galung yang melaksanakan Musyawarah RPJMDes Perubahan. Aryananda juga mengapresiasi semangat di Desa Galung yang terus ingin lebih maju lebih berkembang.

Pada kesempatan ini, Camat juga memaparkan pentingnya RPJMDes sebagai dasar pembangunan di desa. Ia berharap dari dasar perencanaan RPJMDes ini lahir program pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.

“Mari kita semua kerja sama, kita kembangkan (lebih berkembang) Desa Galung, kita bantu Petta Desa,”pungkasnya.*

Baca Juga:  Yuk Daftar! PPK Ulaweng Butuh 301 KPPS, Gaji Rp900ribu