Politik

Jika Maju Pilkada, Caleg Terpilih Harus Mundur

264
×

Jika Maju Pilkada, Caleg Terpilih Harus Mundur

Sebarkan artikel ini

KABARTA ID, JAKARTA – Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang belum dilantik harus bersedia mengundurkan diri bila maju Pilkada 2024. Hal itu disampaikan Hasyim dalam rapat kerja di Komisi II DPR RI bersama Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (15/5/2024).

“Bagi calon terpilih yang belum dilantik, yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPRD, DPR, dan DPD,” kata Hasyim di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta.

Hasyim mengatakan, caleg terpilih itu memerlukan waktu lima hari mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR terpilih sejak penetapan pasangan calon.

Baca Juga:  Tensi Politik Naik Jelang Kampanye, Ini Tips Calon Wakil Bupati Bone Amir Mahmud

“Syarat yang diperlukan 5 hari sejak penetapan paslon, berupa surat pengunduran diri sebagai DPR terpilih, tanda terima dari pejabat berwenang atas surat pengajuan mengundurkan diri, dan surat tengah dalam proses mengundurkan diri,” tutur Hasyim.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, ketika sesi interupsi rapat meminta agar dinamika dan perbedaan interpretasi terhadap caleg yang terpilih harus diakhiri. Guspardi mengaku bahkan tak bisa menjawab pertanyaan awak media ihwal pernyataan Hasyim soal caleg terpilih tak wajib mundur jika maju Pilkada 2024.

“Saya juga sering dialog dengan media dan saya tidak bisa memberikan jawaban yang pasti terhadap terjadinya perbedaan pendapat di tubuh KPU itu sendiri. Satu mengatakan tidak boleh, satu mengatakan boleh, walaupun itu bisa didramatisir bahwa yang saya masukan ini dan itu,” tutur Guspardi.

Baca Juga:  Berdasarkan Data C1 IDP-SM Unggul Dengan Raih 80.519 Suara

Menurut Guspardi, bila mendengar paparan Hasyim bahwa wajib hukumnya bagi caleg yang terpilih meski belum dilantik harus menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri, bila maju pilkada.

“Pak Hasyim itu pemahaman saya. Apakah benar atau tidak,” kata Guspardi.

Sebelumnya, Hasyim menjelaskan caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.

“Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” jelasnya.

Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Baca Juga:  Musda X Golkar Bone, Ketua Panitia : Kita Buktikan Bone Kandang Golkar

Hasyim pun menegaskan frasa ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi’. Untuk itu, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota.

Kemudian, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan usai kalah dalam pilkada, misalnya.