Jakarta – Tiga pasangan capres-cawapres 2024 telah secara resmi ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) oleh KPU RI. Ketiganya ditetapkan KPU usai rapat di waktu yang sarat dengan simbol.
Penetapan daftar calon tetap (DCT) capres-cawapres itu dilakukan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). Pengumuman penetapan itu dipimpin langsung Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, dibacakan Komisioner KPU Idham Holik.
“Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Rasyid Baswedan dan A. Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh partai politik Partai Nasdem, PKB, PKS, telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024. Selanjutnya, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan M Mahfud Md yang diusulkan oleh partai politik PDIP, PPP, Perindo, Hanura, telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024,” ujar Idham dilansir dari detikNews.
“Selanjutnya, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh partai politik Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Partai Garuda, telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024,” lanjut Idham.
Idham selaku Ketua Divisi Teknis KPU RI menyebutkan ada pesan yang simbolis di balik waktu penetapan ketiga pasangan capres-cawapres itu. Ketiga pasangan capres-cawapres itu ditetapkan pada pukul 14.02.23 WIB.
“Selanjutnya KPU pada hari ini sesuai dengan Pasal 276 Ayat 1 (menetapkan pasangan capres-cawapres,red) pada tanggal 13 November 2023 jam 14.00 WIB lewat 2 menit dan 24 detik,” kata Idham.
Dia menjelaskan bahwa 14.02.24 sebagai pesan simbolik menjelang hari pencoblosan Pilpres 2024. Hari pencoblosan Pilpres 2024 sudah ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024.
“Kami memilih waktu jam 14.00 WIB lewat 2 menit dan 24 detik menjadi pesan simbolik, itu adalah hari pemungutan suara nanti. Ya, angka-angkanya,” katanya.
Setelah ini, KPU akan melakukan pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres. Pengundian dilakukan pada Selasa (14/11) di kantor KPU pukul 19.00 WIB. Ketiga pasangan calon tetap dan parpol pengusung akan diundang dalam pengundian nomor urut itu.
“Di pengundian nomor urut pasangan calon capres cawapres tidak hanya parpol peserta beserta pasangan calonnya (yang diundang), kami juga mengundang penyelenggara pemilu, Bawaslu, DKPP dan para stakeholder lainnya,” kata Idham.
Selain itu, kata Idham, KPU juga akan melakukan pengundian nomor urut secara terbuka. Dia juga menyebut pengundian nomor urut akan disiarkan langsung melalui akun YouTube KPU RI.