Daerah

Diduga Curi 70 Liter Solar, Pria 24 Tahun Diamankan Polisi di Bone

37
×

Diduga Curi 70 Liter Solar, Pria 24 Tahun Diamankan Polisi di Bone

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, BONE — Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang, Polres Bone, mengamankan seorang pria berinisial S (24) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Jumat (9/10/2026).

Pria tersebut diamankan sekitar pukul 10.00 Wita oleh tim yang dipimpin Panit Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang, IPDA Muhammad Nasrum, S.H., setelah polisi menindaklanjuti laporan dugaan pencurian yang dilaporkan seorang warga bernama Karmila Ningsih (35).

Peristiwa itu dilaporkan terjadi di rumah korban yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/185/X/2026/SPKT I/Polsek Tanete Riattang/Polres Bone/Polda Sulsel, kejadian bermula ketika terduga pelaku datang ke rumah korban dan mengetuk pintu. Namun, korban tidak merespons karena sedang mandi.

Baca Juga:  Ribuan  Masyarakat Bone dari Petani Hingga Pelajar Tunggu Kedatangan RI 1 di Awangpone

Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk mengambil dua jerigen berisi solar yang berada di teras rumah korban. Masing-masing jerigen diperkirakan berisi 35 liter, sehingga total solar yang diduga diambil mencapai sekitar 70 liter.

Setelah mengambil barang tersebut, terduga pelaku disebut memasukkan kedua jerigen ke dalam mobil Toyota Agya berwarna merah, kemudian meninggalkan lokasi.

“Korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp3 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanete Riattang agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Budiawan, mwlalui Panit Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang, IPDA Muhammad Nasrum, S.H.

Polisi Dalami Dugaan Pencurian di Lokasi Lain

Baca Juga:  Usai Lihat Langsung, Ketua Komisi 1 Pastikan CCTV di Lokasi Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Bone Aktif

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian berulang kali di sejumlah lokasi berbeda. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan keterkaitan terduga pelaku dengan kejadian lainnya.

Polisi juga mencatat adanya laporan lain dengan nomor LP/B/187/X/2026/SPKT/Polsek Tanete Riattang/Polres Bone/Polda Sulsel yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian.

Untuk kepentingan penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Agya berwarna merah dengan nomor polisi DW 1061 EJ, satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih, satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna putih, serta satu buah jerigen.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanete Riattang, Polres Bone, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Andi Asman Silaturahmi di Dua Boccoe, Andi Akmal di Palakka

Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam kasus pencurian lainnya, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara tambahan.

Dalam proses hukum ini, S tetap berstatus sebagai terduga pelaku dan harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Ju)*

Tinggalkan Balasan