Daerah

KP2KP Malili dan DPKP Luwu Timur Edukasi Petani soal NPWP

15
×

KP2KP Malili dan DPKP Luwu Timur Edukasi Petani soal NPWP

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, LUWU TIMUR— Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Luwu Timur memberikan pendampingan perpajakan kepada kelompok tani di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Tomoni, Kecamatan Tomoni, Jumat (2/10/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman petani mengenai pentingnya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), termasuk proses aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi.

Pendampingan ini menjadi bagian dari upaya mendorong petani agar lebih memahami administrasi perpajakan sekaligus memperoleh kemudahan dalam mengembangkan usaha pertanian.

Kepemilikan NPWP tidak hanya berfungsi sebagai identitas perpajakan, tetapi juga dapat mendukung kebutuhan administrasi usaha, seperti pembukaan rekening bank dan pengajuan kredit perbankan untuk tambahan modal usaha tani.

Dalam pemaparannya, pegawai KP2KP Malili, Atitar, menjelaskan bahwa aktivasi NIK menjadi NPWP tidak berarti setiap petani otomatis harus membayar pajak. Kewajiban perpajakan tetap bergantung pada ketentuan yang berlaku, termasuk jenis penghasilan dan besaran omzet usaha.

Baca Juga:  Tak Diakomodir di Penerimaan PPPK 2021, Tenaga Teknis Bone Ngadu ke DPRD

“Petani yang NIK-nya diaktivasi menjadi NPWP tidak serta-merta harus membayar pajak. Berdasarkan ketentuan dalam PMK 164 Tahun 2023 dan PP 20/2026, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM diberikan fasilitas pembebasan PPh atas peredaran bruto hingga Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak,” jelas Atitar di hadapan peserta.

Ia menerangkan, fasilitas tersebut memberikan ruang bagi petani orang pribadi yang menjalankan usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak untuk memperoleh pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas bagian omzet tersebut, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Karena itu, petani diharapkan tidak perlu khawatir untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Sebaliknya, kepemilikan NPWP dapat menjadi langkah awal dalam membangun administrasi usaha yang lebih tertib dan mendukung pengembangan kegiatan pertanian.

Atitar juga menjelaskan bahwa apabila omzet usaha petani melampaui batas Rp500 juta per tahun, pengenaan PPh bagi wajib pajak orang pribadi UMKM mengikuti ketentuan yang berlaku. Untuk wajib pajak yang memenuhi persyaratan, tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dapat diterapkan sesuai aturan perpajakan.

Baca Juga:  Mapparenta Media Group Tawarkan Jasa Promosi Murah di 15 Media Online Sekaligus

Selain menjelaskan manfaat NPWP orang pribadi, Atitar memberikan pemahaman mengenai perbedaan kewajiban perpajakan antara petani yang mendaftar sebagai wajib pajak orang pribadi dan kelompok tani yang terdaftar sebagai wajib pajak badan.

Menurutnya, wajib pajak badan memiliki kewajiban administrasi yang berbeda, termasuk pembukuan, penyusunan laporan keuangan, serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ketentuan fasilitas perpajakannya juga tidak sama dengan fasilitas yang diberikan kepada wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM.

Oleh sebab itu, bentuk pendaftaran wajib pajak perlu disesuaikan dengan kondisi dan bentuk usaha yang dijalankan. Petani yang menjalankan usaha secara perorangan dapat mempertimbangkan pendaftaran sebagai wajib pajak orang pribadi agar dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Petani Milenial di 7 Desa 1 Kelurahan Dilatih MB

Tidak hanya menyampaikan materi, tim KP2KP Malili juga memberikan bimbingan teknis mengenai aktivasi NIK menjadi NPWP, tata cara pelaporan kewajiban perpajakan, serta pengenalan sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.

Melalui pendampingan tersebut, KP2KP Malili bersama DPKP Kabupaten Luwu Timur berharap para petani semakin memahami hak dan kewajiban perpajakan serta mampu mengelola administrasi usahanya secara lebih baik.

Pemahaman perpajakan sejak dini diharapkan dapat membantu petani memperluas akses terhadap layanan perbankan, mempermudah pengurusan administrasi usaha, dan membuka peluang pengembangan modal untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

Selain itu, kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Dengan adanya pendampingan di BPP Tomoni, petani di Kabupaten Luwu Timur diharapkan semakin siap menghadapi perkembangan sistem administrasi perpajakan sekaligus memanfaatkan fasilitas yang disediakan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

(Ju)

Tinggalkan Balasan