KABARTA.ID, WATAMPONE–– Sebanyak 79 narapidana dengan kategori risiko tinggi asal sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan dipindahkan ke kawasan Pemasyarakatan Nusakambangan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam memperkuat sistem keamanan sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan warga binaan.
Pelaksanaan pemindahan tersebut dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan bersama Ditjenpas. Lapas Kelas IIA Watampone turut mendukung kebijakan tersebut sebagai bagian dari komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib, Jumat (17/7).
Ke-79 narapidana yang dipindahkan berasal dari sejumlah lapas dan rumah tahanan, di antaranya Lapas Kelas I Makassar, Lapas Kelas IIB Maros, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Lapas Kelas IIA Palopo, Rutan Kelas I Makassar, serta Rutan Kelas IIB Masamba.
Sebelum diberangkatkan, seluruh narapidana terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan sesuai prosedur, mulai dari verifikasi administrasi, pemeriksaan kesehatan, hingga penggeledahan badan dan barang bawaan. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan pemindahan berjalan aman, tertib, dan sesuai standar operasional yang berlaku.
Pengamanan dalam proses pemindahan melibatkan berbagai unsur, termasuk jajaran Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Dirpamintel), Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Ditjenpas, Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, serta personel Satbrimob Gegana Polda Sulawesi Selatan.
Pengawalan dilakukan secara ketat dan berlapis sejak keberangkatan hingga para narapidana tiba di Nusakambangan. Setelah transit di Lapas Kelas I Surabaya, rombongan kemudian melanjutkan perjalanan menuju kawasan Pemasyarakatan Nusakambangan dengan pengamanan khusus.
Setibanya di Nusakambangan, para narapidana kembali menjalani pemeriksaan administrasi, kesehatan, serta penggeledahan sebelum ditempatkan di lapas tujuan berdasarkan hasil asesmen dari Ditjenpas.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, Mulyadi, mengatakan pemindahan narapidana risiko tinggi merupakan langkah strategis dalam memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
“Pemindahan ini merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pengamanan Pemasyarakatan. Selain mengurangi potensi gangguan keamanan di UPT asal, juga memastikan narapidana ditempatkan sesuai tingkat risiko sehingga pembinaan dapat berjalan lebih efektif dan terukur,” ujar Mulyadi.
Ia juga mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemindahan tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Ditjenpas, jajaran Kantor Wilayah Ditjenpas Sulsel, UPT Pemasyarakatan, serta aparat keamanan menjadi faktor penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang aman dan profesional.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Watampone, Rahnianto, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan penempatan narapidana berdasarkan tingkat risiko.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan suasana pemasyarakatan yang kondusif sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih optimal.
“Penempatan narapidana sesuai tingkat risiko merupakan upaya strategis dalam memperkuat keamanan dan ketertiban. Kami mendukung penuh kebijakan Ditjenpas untuk mewujudkan sistem Pemasyarakatan yang profesional, aman, dan berorientasi pada pembinaan,” kata Rahnianto.
Melalui pemindahan tersebut, jajaran Pemasyarakatan Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam mendukung program penguatan keamanan, peningkatan kualitas pembinaan, serta penerapan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas dan Rutan.
(Ju)*











