Sulsel

Polda Sulsel dan Kanwil DJP Sulselbartra Dampingi Personel Laporkan SPT Tahunan Lewat Coretax

36
×

Polda Sulsel dan Kanwil DJP Sulselbartra Dampingi Personel Laporkan SPT Tahunan Lewat Coretax

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, MAKASSAR— Bidang Keuangan Polda Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menggelar kegiatan pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan aktivasi sistem Coretax DJP bagi personel Polda Sulsel.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Direktorat Samapta Mapolda Sulsel, 26 April 2026. Hal ini bertujuan meningkatkan pemahaman wajib pajak di tengah masa transisi menuju sistem administrasi perpajakan terbaru, yakni Coretax DJP.

Kepala Seksi Bimbingan, Penyuluhan, dan Konsultasi Kanwil DJP Sulselbartra, Dedi Marthadinata, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada wajib pajak, khususnya anggota Polri di lingkungan Polda Sulsel.

Baca Juga:  Dansat Brimob Polda Sulsel Lepas Atlet Inkanas ke Seleksi Nasional

“Kegiatan ini berupa sosialisasi dan pendampingan pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, kami juga membahas secara teknis pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP,” ujar Dedi.

Ia menambahkan, pengenalan Coretax DJP menjadi bagian penting dalam kegiatan tersebut karena sistem ini menjadi tulang punggung administrasi perpajakan modern yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak.

Seluruh wajib pajak orang pribadi diwajibkan melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP dengan batas akhir pelaporan pada 30 April 2026.

Sementara itu, perwakilan Bidang Keuangan Polda Sulsel, Yusuf Balik, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan pelaporan SPT Tahunan bagi personel.

Baca Juga:  Pemprov Sulsel Perkuat Sistem Perlindungan Perempuan dan Anak

“Kami memahami masih ada wajib pajak yang perlu beradaptasi dengan antarmuka dan mekanisme baru di Coretax DJP. Oleh karena itu, melalui kesempatan ini kami mengoptimalkan pendampingan bersama Kanwil DJP Sulselbartra dengan memberikan bimbingan langsung, tidak hanya teori tetapi juga praktik,” katanya.

Untuk mendukung kelancaran kegiatan, peserta diimbau mempersiapkan data perpajakan secara lengkap sebelum mengikuti pendampingan.

“Kepada rekan-rekan wajib pajak yang hadir, khususnya yang belum melaporkan SPT, kami mengimbau agar menyiapkan data perpajakan secara lengkap serta membawa perangkat elektronik, baik handphone maupun laptop,” tambahnya.

Dalam sesi teknis, Dedi Marthadinata memaparkan langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax DJP, termasuk berbagai fitur yang tersedia dalam sistem tersebut.

Baca Juga:  Wabup Bone Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Pertanahan, Dorong Layanan Transparan dan Akuntabel

“Melalui sistem Coretax DJP, proses pelaporan SPT dirancang lebih terintegrasi dan sistematis. Wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai fitur untuk memastikan data yang dilaporkan telah sesuai sebelum SPT dikirimkan,” jelasnya.

Dengan membawa perangkat elektronik serta dokumen pendukung seperti formulir A1/A2, peserta dapat langsung mempraktikkan pengisian dan pelaporan SPT dengan pendampingan fasilitator dari DJP.

Melalui kegiatan ini, Polda Sulsel bersama Kanwil DJP Sulselbartra berharap dapat membantu wajib pajak beradaptasi dengan sistem baru sekaligus mendorong percepatan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

(Ju)*

Tinggalkan Balasan