Daerah

Lahan Petani di Desa Harapan Dikontrakkan ke Perusahaan Tambang, Pemerintah Diminta Bertindak Adil

244
×

Lahan Petani di Desa Harapan Dikontrakkan ke Perusahaan Tambang, Pemerintah Diminta Bertindak Adil

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, LUTIM— Kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang menerbitkan sertifikat lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, lalu mengontrakkannya kepada perusahaan tambang PT IHIP, menuai sorotan dari kalangan mahasiswa. Lahan tersebut diketahui selama ini masih digarap oleh petani setempat untuk kegiatan pertanian.

Wakil Sekretaris Bidang PPPA HMI Komisariat Hukum 45 Bosowa Cabang Makassar, Arya Hairul Ailal, menilai penerbitan sertifikat atas lahan tersebut dilakukan tanpa melibatkan atau sepengetahuan para petani penggarap. Ia menyebut kebijakan tersebut berpotensi memicu konflik agraria karena lahan yang diklaim pemerintah masih aktif dimanfaatkan masyarakat.

“Di lapangan, lahan itu jelas dikelola dan digunakan petani untuk bercocok tanam. Namun pemerintah menerbitkan sertifikat dan menjadikannya dasar untuk dikontrakkan kepada perusahaan tambang,” ujar Arya dalam keterangannya.

Baca Juga:  Hadiri Puncak HJB ke-696, Gubernur Sulsel Paparkan Paket Rp3,7 Triliun untuk Jawab Keluhan Jalan

Menurutnya, langkah pemerintah tersebut patut dipertanyakan karena secara hukum tanah yang dapat ditetapkan sebagai aset pemerintah seharusnya tidak dalam kondisi dikuasai atau dimanfaatkan pihak lain, setidaknya dalam kurun waktu tertentu. Ia juga menyoroti proses penerbitan sertifikat yang dinilai tidak melalui tahapan musyawarah maupun verifikasi menyeluruh di lapangan.

Arya menegaskan, kebijakan yang berujung pada kontrak dengan perusahaan tambang berpotensi menghilangkan sumber penghidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor pertanian. Oleh karena itu, pemerintah diminta bertanggung jawab dalam menjamin perlindungan hak-hak petani terdampak.

Ia menambahkan, apabila kontrak dengan perusahaan tambang tetap dilanjutkan, maka pemerintah wajib memastikan adanya kompensasi yang adil dan layak bagi masyarakat. Menurutnya, proses pemberian kompensasi harus dilakukan secara terbuka, transparan, serta melalui dialog dengan warga terdampak.

Baca Juga:  Bawaslu Bone Mulai Rekrut PTPS Hari Ini, Berikut Syaratnya

“Pemerintah harus hadir sebagai penjamin keadilan. Jika lahan tersebut dialihkan untuk kepentingan pertambangan, maka hak masyarakat tidak boleh diabaikan dan kompensasi harus diberikan secara proporsional,” tegasnya.

(AY)*