KABARTA.ID, MAKASSAR— Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 6.624 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan dilakukan secara simbolis di Lapangan Upacara Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kota Makassar, Kamis (31/7/2025).
Pegawai Pemprov Sulsel di Kota Makassar hadir secara langsung.
LSementara Pegawai yang di luar kota Makassar bergabung dengan pelantikan secara virtual.
Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sudirman mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang telah resmi diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia juga menegaskan bahwa masa kontrak kerja berlaku selama lima tahun, terhitung mulai tahun 2025 hingga 2030.
Di mana biasanya kontrak PPPK hanya satu tahun. Tapi di Sulsel, ambil langkah lebih maju dengan kontrak lima tahun.
“Saya berharap ASN Sulsel menjadi pegawai yang profesional dalam bekerja. Selamat bekerja dan mengemban amanah sebagai ASN PPPK Pemprov Sulsel,” ujarnya.
Andi Sudirman juga menekankan pentingnya profesionalisme dan etika kerja di lingkungan birokrasi. Ia menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan terhadap ASN yang tidak menunjukkan kontribusi positif, termasuk yang menimbulkan kegaduhan di tempat kerja.
“Saya akan mempertimbangkan secara profesional. Saya ingin ASN Sulsel menjadi pegawai profesional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gubernur berharap para PPPK mampu menunjukkan integritas, dedikasi, serta menjaga etika dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.
“Semoga Allah memudahkan dalam setiap amanah dan tugas. Bersama kita wujudkan Sulsel yang maju dan berkarakter,” pungkasnya.
(Ju)