Daerah

Dinas Perkimtan Bone akan Bantu Perbaikan Rumah TLH, Kuota 52 Unit

345
×

Dinas Perkimtan Bone akan Bantu Perbaikan Rumah TLH, Kuota 52 Unit

Sebarkan artikel ini
Kadis Perkimtan Bone Budiono (Kanan) saat melakukan peninjauan lokasi sekaligus survei bagi para Calon Penerima Bantuan perbaikan rumah TLH
Kadis Perkimtan Bone Budiono (Kanan) saat melakukan peninjauan lokasi sekaligus survei bagi para Calon Penerima Bantuan perbaikan rumah TLH

Pemerintah Kabupaten Bone melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Bone akan merealisasikan program perbaikan rumah warga yang tak layak huni (TLH). Tahun ini, Perkimtan akan merenovasi 52 unit rumah TLH yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Kepala Dinas Perkimtan Bone, Budiono melalui PPTK Perumahan Dinas Perkimtan Bone, Akbar menyebutkan, kuota program perbaikan rumah TLH tahun 2025 di kabupaten Bone sebanyak 52 unit. Anggaran program ini bersumber dari APBD.

“(Total anggaran per unit rumah) Rp20 juta, potong pajak, jadi material nilainya sekitar Rp15,3 juta dan upah Rp2,5 juta,”ungkap Akbar saat dihubungi via WhatsApp kepada media, Ahad (6/7/2025).

Akbar menyebut, penerima bantuan perbaikan rumah TLH tahun 2025 telah melalui proses verifikasi permohonan hingga survei. Kendati demikian, ia tetap mempersilakan bagi yang ingin mengajukan pengusulan.

Baca Juga:  Kapolres Bone Ajak Jurnalis Bersinergi Sukseskan Pilkada

“Tidak apa-apa (pengusulan bantuan perbaikan rumah TLH), silakan mengusulkan saja, kan bisa perencanaan 2026,”ungkapnya.

Prosedur pengusulan, kata Akbar, bisa mengusulkan melalui pemerintah setempat ke Dinas Perkimtan Bone. Pengusulan juga bisa melalui pokir dewan atau mendaftarkan lewat aplikasi https://sidak-rtlhbone.id/.

“Cuma sementara aplikasi ini lagi maintenance. Insya Allah, mudah-mudahan Minggu depan perbaikannya sudah selesai dan sudah bisa operasi kembali,”katanya

“Setelah permohonan/proposal masuk, selanjutnya dilakukan verifikasi,”lanjutnya.

Lebih lanjut Akbar menyebutkan, kriteria penerima bantuan yakni memiliki dan menempati satu-satunya rumah TLH, belum pernah menerima bantuan pemerintah untuk program perumahan, masyarakat miskin atau masyarakat berpenghasilan rendah

“Tanah milik sendiri dibuktikan dengan sertifikat/surat keterangan dari pemerintah setempat,”jelasnya.

Baca Juga:  Polres Bone Rilis Akhir Tahun 2025, Kamtibmas Kondusif dan Kecelakaan Lalu Lintas Menurun

Adapun untuk distribusi material program perbaikan 52 unit rumah TLH tahun 2025, direncakan mulai pekan depan. Sedangkan pembangunan fisik rumah TLH dimulai akhir bulan ini.

“Bisa saja mundur, kalau melihat kondisi cuaca sekarang, tapi mudah-mudahan tetap sesuai skedul,”tutupnya.*