KABARTA.ID, BONE — Peraturan Daerah(Perda) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Modern dan Pasar Rakyat dianggap Cacat Formil.
Hal ini mencuat saat Kegiatan Focus Group Discussion yang digelar oleh Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Bone pada Minggu/01/06/2025.
Focus Group Discussion yang di Bunir Cafe ini mengangkat Tema ” Pasar Modern dan Pasar Rakyat dalam Arus Persaingan Pasar Bebas ; Menakar Arah Kebijakan dan Dampak Pasca Penetapan Perda Nomor 5 Tahun 2024.
Dalam Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa Narasumber yakni, Kabag Hukum Pemda Bone, Dinas Perdagangan, Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) dan Akademisi.
Seharusnya Kegiatan ini juga dihadiri oleh DPRD Bone. Akan tetapi sejak kegiatan dimulai tidak ada perwakilan dari pihak yang bersangkutan hadir.
Mencuatnya anggapan bahwa Perda No 5 Tahun 2024 ini cacat formil, diungkapkan oleh Narasumber dari Akademisi, Dr. Ade Ferry Afrisal, S.H.,M.Sc.
Dalam penuturannya, Ade Ferry mengemukakan bahwa jika ditelisik lebih jauh, bahwa ada kejanggalan dalam proses pembentukan Perda tersebut.
” Saya anggap bahwa Perda ini cacat. Karena dalam prosesnya tidak mengedepankan kajian yang spesifik terkait sosial ekonomi masyarakat. Begitupula dengan keterlibatan pihak pemberi aspirasi. Dan hal ini tentu tidak mengedepankan Kepentingan Umum,” kata Dr. Ade Ferry.
Lebih lanjut Ade mengatakan bahwa
yang paling krusial belum termuat adalah, hilangnya dasar kewenangan pembentukan perda dikarenakan perda Pembentukan Daerah yang dicantumkan adalah Perda yang sudah tidak berlaku dalam hal ini UU Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat II di Sulawesi yang sudah di cabut dengan UU No 130 Tahun 2024.
“Itu cacat Formil yg paling fundamental,” sebut mantan Anggota DPRD Bone
Hal ini senada dengan yang diungkapkan oleh beberapa peserta yang hadir dalam kegiatan ini yang memandang bahwa Perda ini sarat akan kepentingan tertentu.
Karena ada kejanggalan yang terlihat dalam isi perda tersebut sebagaimana juga yang disampaikan oleh Kabag Hukum Pemda Bone Ramli.
“Memang perda ini masih jauh dari sempurna. Biarkan dulu perda ini berjalan jika kemudian hari ada sesuatu yang dianggap kurang atau tidak tepat, maka akan dilakukan revisi. Kalaupun kemudian dianggap cacat formil, ini bisa diajukan gugatan kepada Mahkamah Agung,” katanya.
Beberapa Point yang dianggap cukup krusial dalam perda no 5 Tahun 2024 ini adalah Tidak adanya kajian Akademis terkait kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, Penetapan Jarak Antara Pasar Modern dengan Pasar Rakyat yang dianggap tidak proporsional karena jarak yang ditetapkan dalam perda antara Pasar Modern dengan Pasar Rakyat paling dekat 100 meter. Sehingga hal ini lah yang memicu kritikan dari berbagai pihak yang hadir dalam Kegiatan Focus Group Discussion tersebut.
” Kami berharap bahwa melalui Focus Group Discussion ini, segala masukan dan kritikan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan agar dilakukan revisi dalam perda tersebut,” ucap Taufiqurrahman Ketua PC SAPMA PP BONE dalam rilisnya, Senin (2/6/2025).