122 Sertifikat tanah melalui PTSL ini diserahkan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, dan disaksikan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Luwu Utara, Taufik. Hadir Camat Masamba Adjie Saputra dan Lurah Kappuna, Faisal Midun.
Bupati Indah Putri Indriani dalam sambutannya mengatakan, penyerahan sertifikat di Kelurahan Kappuna merupakan yang ketiga kali. Sebelumnya, ungkap Indah, juga telah dilakukan penyerahan di Kelurahan Bone Tua dan Desa Lantang Tallang.
“Tahun ini kita mendapat 8000 persil. Tidak banyak daerah yang dapat kuota lengkap seperti di Luwu Utara. Olehnya itu, jangan sia-siakan kesempatan ini,” kata Bupati Indah Putri Indriani pada acara yang juga dihadiri unsur Forkopimcam ini.
Indah Putri Indriani berpesan kepada Lurah Kappuna dan para Kepala Lingkungan agar terus menyosialisasikan program PTSL ini kepada masyarakat yang lain. “Jangan sampai nanti terjadi persengketaan di antara masyarakat,” ucap dia mengingatkan.
Bupati perempuan pertama di Sulsel ini juga meminta masyarakat agar segera berpartisipasi dalam program PTSL. “Ayo kumpulkan data kita, dan segera ikut berpartisipasi, agar tercapai sesuai target yang telah ditentukan,” ajak Indah penuh semangat.
Dikatakan Indah, jika target tercapai, maka program PTSL di tahun-tahun mendatang akan lebih mudah didapatkan. “Kalau target terpenuhi, untuk tahun-tahun ke depannya, program seperti ini akan lebih mudah kita dapatkan,” terang ibu dua anak ini.
Pada kesempatan itu, ia juga mengingatkan warga untuk tidak lupa membayar pajak BPHTB bagi tanah yang memenuhi syarat. “Jangan khawatir, pajak kita langsung masuk ke negara. Apalagi 80% pembangunan, pembiayaannya berasal dari pajak,” jelasnya.
“Selamat dan semoga sertifikat PTSL ini bisa bermanfaat bagi kita semua, setidaknya memberi ketenangan bagi kita atas hak legalitas tanah kita,” tandas Indah.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Luwu Utara, Taufik, mengungkapkan bahwa BPN tahun ini menargetkan 1100 sertifikat PTSL di Kelurahan Kappuna Kecamatan Masamba untuk tahun 2022.
“Saya harap, 2 – 3 bulan ke depan, sertifikat PTSL tuntas sesuai target 1100 bidang tanah. Kalau tanah sudah bersertifikat, tidak boleh lagi ada peralihan di bawah tangan, tetapi prosesnya melalui PPAT, baik PPAT notaris maupun PPATS Camat,” tegas Taufik.
Sebelumnya, Lurah Kappuna, Faisal Midun, tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih atas adanya program PTSL tersebut. “Dengan hadirnya program PTSL ini, maka dapat memberikan kepastian hukum atas hak tanah kepada masyarakat,” kata Faisal.
Dengan adanya kepastian hukum atas hak tanah kepada masyarakat, maka secara perlahan dan pasti akan mengurangi persengketaan tanah. “Semoga dengan adanya program PTSL ini, akan mengurangi perselisihan atau persengketaan tanah,” pungkasnya.