Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Watampone Kabupaten Bone jemput bola memberikan santunan klaim jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris salah satu nasabah KUR BRI yang meninggal dunia di Dusun Lompo Desa Kajuara Kecamatan Awangpone, Bone, Kamis (6/3/2025).
Kepala Cabang BPJamsostek Watampone Bone, Mansur menyerahkan langsung formulir klaim dan menyampaikan hak ahli waris berupa santunan JKM sebesar Rp42juta kepada ahli waris almarhumah.
Mansur mengatakan, jemput bola ini dilakukan usai mendapat kabar salah satu nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI Watampone atas nama Jumahidah meninggal dunia sejak November 2023.
“Jumahidah (Alm) adalah warga Dusun Lompo Desa Kajuara, pekerja mandiri (Bukan Penerima Upah) yang kesehariannya membuat kue kering untuk dijual dan memenuhi pesanan dari kota Kendari Sulawesi Tenggara,”ungkapnya, Jumat (7/3/2025).
Lebih lanjut Mansur menjelaskan, semasa hidup, Jumahidah pada Agustus 2023 memanfaatkan KUR BRI untuk pengembangan dan kelancaran usahanya. Saat itu, sekaligus mendaftar sebagai peserta BPJamsostek pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKM dengan Iuran Rp16.800/bulan.
Pada Selasa 4 Maret 2025, ibu almarhumah menerima WA Blasting yang dikirim oleh BPJamsostek Bone Watampone, dan langsung menjawab bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dunia sejak 23 November 2023.
Setelah memastikan tanggal kematian yang dibuktikan dengan foto surat kematian dari RSUD Tenriawaru dan masih dalam masa perlindungan, ia selanjutnya menyerahkan formulir klaim dan menyampaikan Hak ahli waris berupa santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 42juta.
Diketahui, salah satu syarat pengajuan/pencairan KUR adalah telah terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJamsostek, sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan menteri koordinator bidang perekonomian Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan KUR.*