Personel Satres Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Yobel Peranginangin menangkap terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jl. Mangga, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Ahad (2/3/2025).
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Narkoba AKP Aswar mengatakan, Personel melakukan penangkapan terhadap pelaku AIA (22) warga Jl. Bhayangkara yang sedang memiliki, menyimpan, dan mengusai sabu sebanyak 1 sachet ukuran kecil dengan berat 0,18 Gram.
“Saat dilakukan interogasi, AIA mengaku kalau sabu yang dalam penguasaannya ia peroleh/beli dari tangan HI seharga Rp. 150.000. Sehingga pihak kepolisian melakukan pengembangan/pengejaran dan berhasil menangkap pelaku HI (37) warga Jl. Gunung Rinjani”, ungkapnya, Senin (3/3/2025).
Lebih lanjut Kasat Narkoba menyebutkan, saat HI ditangkap, personel juga mengamankan 1 buah kotak warna hitam yang berisi 2 buah korek api dan 1 buah pipet plastik. Selain itu, 1 buah besi warna silver yang sudah terpasang pipet plastik bekas pakai sabu dan 1 unit handphone milik HI.
Atas kejadian tersebut, para pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*