Satuan Reserse Kriminal Polres Bone melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap NQ terduga pelaku tindak pidana penggelapan dan atau penipuan yang merugikan korban hingga Rp359.150.000. NQ diduga menjalankan aksinya dengan modus menawarkan akan mengurus dan meluluskan anak korban menjadi Polwan di Polda Papua Barat pada tahun 2022 silam.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf menyampaikan bahwa, kasus penipuan ini di laporkan oleh S Bin M (46) alamat Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.
“S melaporkan NQ Binti A (29) Eks Polwan alamat Jalan Trikora, Kel. Sowi, Kec. Monokwari Selatan, Kab. Monokwari karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban”, ujar Kasat Reskrim, Rabu (8/1/2025).
Lanjut Kasat Reskrim, Pelaku menawarkan korban akan mengurus dan meluluskan anak korban menjadi polisi wanita di Polda Papua Barat pada tahun 2022 dan Pelaku meminta uang kepada korban untuk biaya kelulusan anak korban sehingga korban mentransferkan uang kepada Pelaku sejumlah Rp 250.000.000 dengan 3 kali transfer ke rekening berbeda.
“Namun anak korban tidak lulus sehingga Pelaku menjanjikan lagi tahun depannya untuk mendaftar dan pelaku meminta uang untuk biaya suntik peninggi badan kepada korban dengan jumlah keseluruhan Rp 97.150.000 kemudian meminta lagi kepada korban sejumlah Rp.12.000.000 untuk biaya tiket pesawat dan oleh-oleh ke Jakarta guna untuk bertemu pengurus pusat di Mabes Polri” jelasnya.
“Namun sampai sekarang anak korban yang bemama MRN tidak lulus menjadi Polisi Wanita dan uang milik korban sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 359.150.000 serta merasa keberatan dan melaporkan kepada Pihak Kepolisian untuk proses lebih lanju”, terangnya.*