HukumPeristiwa

Polres Bone Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Buru Pemilik IG Puangube

4021
×

Polres Bone Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Buru Pemilik IG Puangube

Sebarkan artikel ini

Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Senin (9/12/2024) pukul 02.00 wita. Kepolisian masih mengejar pemilik akun Instagram Puangube.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar mengatakan, pada penangkapan kali ini, diamankan tiga orang pelaku yakni JB (25) alamat BTN Dirs, Kelurahan Bukaka, H (42) alamat Jl. Mangga, Kelurahan Macege dan S (30) alamat Jl. Husain Jeddawi, Kelurahan Macege.

“Personel terlebih dahulu melakukan penangkapan tehadap pelaku JB yang tertangkap tangan sedang menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak satu sachet ukuran kecil yang ditemukan sementara dipegang di tangan kanannya, Kemudian dari pengakuannya, sabu tersebut di peroleh dengan cara dibeli seharga Rp. 400.000 dari H dengan tujuan untuk diantarkan kepada H yang awalnya memesan sabu kepada pelaku”ungkapnya.

Baca Juga:  Diduga Pemerasan, Anggota KPU Padangsidimpuan Terjaring OTT

Atas keterangan tersebut, Personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku H dipinggir Jalan Agus Salim, Kelurahan Macege yang dalam penguasaannya kembali ditemukan barang bukti berupa 1 sachet ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip bening diduga sabu, 1 batang pireks kaca dan 1 Unit Handphone yang digunakan untuk bertraskasi sabu.

“Kemudian dari keterangan pelaku H, sabu yang ditemukan dalam penguasaanya diperoleh dari A sebanyak 1 sachet ukuran kecil seharga satu juta rupiah, sedangkan sabu yang sebelumnya ia serahkan kepada pelaku JB adalah sabu yang ia peroleh dengan cara system tempel dengan berkomunikasi dan diarahkan oleh pelaku S”, jelasnya.

Setelah itu, Personel kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku S di Jalan Agus Salim tepatnya didalam rumah kostnya yang dalam penguasaannya hanya ditemukan 1 HP yang digunakan untuk bertransaksi sabu dan mengakui kalau benar dirinyalah yang telah memperantarai pelaku H memperoleh sabu yang sebelumnya ia peroleh juga dengan cara system tempel melalui akun Instagram @P.

Baca Juga:  Gerak Cepat, Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Pasar Lamurukung

“Maka atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk A dan pemilk Akun Istagram @P masih dalam pengejaran”, terangnya.*