BeritaPolitik

Yuk Daftar! PPK Ulaweng Butuh 301 KPPS, Gaji Rp900ribu

1075
×

Yuk Daftar! PPK Ulaweng Butuh 301 KPPS, Gaji Rp900ribu

Sebarkan artikel ini
Ketua PPK Kecamatan Ulaweng Dedy Sulastra (kedua dari kiri) bersama jajaran PPK Kecamatan Ulaweng

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone membuka pendaftaran 301 calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024.

Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada Penitia Pemungutan Suara (PPS) pada masing-masing Kelurahan/Desa mulai Selasa tanggal 17 September 2024 sampai dengan Sabtu tanggal 28 September 2024.

Ketua PPK Kecamatan Ulaweng Dedy Sulastra menyebutkan, perekrutan 301 calon KPPS akan dilaksanakan oleh jajaran PPS di tiap Desa/Kelurahan. Ratusan KPPS ini akan ditugaskan di tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di desa se-Kecamatan Ulaweng.

“Ada 43 TPS di Kecamatan Ulaweng, 43×7 orang per TPS, jadi total KPPS yang akan diterima sebanyak 301 orang,”ungkap Ketua PPK Kecamatan Ulaweng Dedy Sulastra kepada wartawan, Selasa siang (17/9/2024).

Lebih lanjut Dedy menyebutkan, Gaji Ketua KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp900.000 per bulan dan gaji anggota KPPS sebesar
Rp 850.000 per bulan. Sedangkan gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada
2024 sebesar RP 650.000 per bulan.

Baca Juga:  Pemerintah Kecamatan Bersama Pemdes Manurunnge Rekap Data Kemiskinan Ekstrem-Stunting

Adapun persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Anggota KPPS:

a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi
55 (lima puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e.tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f.berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga:  Rembuk Stunting di Timusu, Ini Harapan Kades

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:

1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
3. tidak menjadi anggota Partai Politik;
4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
5. sehat secara rohani;
6. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU
Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilu;
10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta
Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan
paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan
berhitung; dan
12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang
paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik*);
f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah
sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan
tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup; dan
h. Pas Foto Berwarna 4×6, 1 (satu) lembar.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

arenadewa arenadewa https://viral-arenadewa.com/promotion/ https://viral-arenadewa.com/register/ arenamega arenamega https://maxwin-arenamega.com/promotion/ https://maxwin-arenamega.com/register/ omega138 omega138 tntslot tntslot https://online-tntslot.com/promotion/ https://online-tntslot.com/register/ https://lib.unismuhluwuk.ac.id/wp-json/ https://snbs.unipasby.ac.id/public/joker123/ https://jurnalmahasiswa.unipasby.ac.id/lib/-/redux/ https://fish.unipasby.ac.id/visi/ https://ft.unipasby.ac.id/ftek/ https://simpekabpsdm.kemendagri.go.id/sgacor/ http://pmb.poltrisdha.ac.id/uploads/files/ https://digilib.stiemuttaqien.ac.id/assets/uploads/files/ https://dummy.smadwiwarna.sch.id/siswa/kelasipa/