Headlines

Ada 11 Temuan Bawaslu Bone dalam Proses Coklit KPU, Berikut Daftarnya

540
×

Ada 11 Temuan Bawaslu Bone dalam Proses Coklit KPU, Berikut Daftarnya

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, BONE— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone, telah melaksanakan uji petik Pengawasan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang di lakukan oleh pihak Partalih atau KPU.

Hasilnya, pihaknya menemukan sekira sebelas pelanggaran administrasi dalam proses Coklit.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Bone, Alwi.

“ada sebelas pelanggaran administrasi yakni terdapat pemilih yang tidak dapat ditemukan, ,pemilih yang tidak dicoklit, terdapat pemilih yang tidak memiliki KTP El, terdapat pemilih yang TMS namun dicoklit, terdapat pemilih yang tidak terdaftar di DP4″ujarnya, Rabu (17/7/2024).

“Selanjutnya, adanya perbedaan antara jumlah DP4 dengan jumlah DPT terakhir (pemilu 2019), atribut pantarlih digunakan oleh orang lain, terdapat kesahalan terhadap dokumen kependudukan, kesalahan penemptan TPS, ketidakseauaian penggunaan stiker coklit, dan adanya data pemilih ganda,”sambungnya.

Baca Juga:  Lapak Liar Marak di Terminal Petta Ponggawae, Satpol PP Kabupaten Bone Bertindak Tegas

Ia mengungkapkan terkait temuan tersebut, Bawaslu Kaputen Bone, sudah menyampaikan secara lisan kepada KPU Kabupaten Bone, dengan harapan segera ditindaklanjuti.

“Sudah kami berikan saran perbaikan kepada KPU dan jajarannya untuk segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Untuk diketahui, KPU Kabupaten Bone sebut pencocokan data pemilu sudah rampung 100 persen pada Sabtu (13/7).

Sekira 591.346 ribu jiwa total Daftar Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 sudah didata oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantalih).

 

(AJ)*