Hukum

Kades di Bone Terancam 20 Tahun Penjara-Denda 1 Miliar, Begini Kasusnya

199
×

Kades di Bone Terancam 20 Tahun Penjara-Denda 1 Miliar, Begini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
JPU Kejari Bone menerima penyerahan tanggung jawab tersangka SL (56) dan barang bukti dalam perkara tipikor atas pengelolaan keuangan Desa Matajang Kecamatan Dua Boccoe Bone TA 2020 dan 2021.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II perkara tipikor pengelolaan keuangan Desa Matajang Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone TA 2020 dan 2021, di Kantor Kejari Bone, Kamis (30/3/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bone menerima penyerahan tanggung jawab tersangka SL (56) dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi atas pengelolaan Keuangan Desa Matajang Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone TA 2020 dan 2021.

Kasi Intelijen Kejari Bone Andi Hairil Akhmad dalam keterangannya menjelaskan, penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU, setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil.

Baca Juga:  Ormawa Unhas Dukung Desa Uci Wakili Kabupaten Bone jadi Kampung PKK

Pelaksanaan penyerahan Tahap II, lanjutnya, dilakukan terhadap tersangka berinisial SL yang merupakan Kepala Desa Matajang Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone. SL pada tahun 2020 dan 2021 telah mengambil alih tugas kaur keuangan/bendahara Desa dan PPKD (pelaksana pengelola keuangan desa) serta TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dalam pengelolaan keuangan Desa.

“Dimana tersangka berinisial SL mengambil anggaran dari APBD Desa Matajang Kecamatan Dua Boccoe Bone pada tahun 2020 dan 2021 untuk kepentingan pribadi tersangka, sehingga mengakibatkan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bone atas Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa di Desa Matajang Kec. Dua Kab. Bone TA 2020 dan TA 2021 sebesar Rp.750.430.706,”jelasnya

Baca Juga:  Kejari Bone Penyuluhan Hukum di Lilina Ajangale, Ini Penekanannya

Pada Pelaksanaan Tahap II dilakukan pula penyerahan tanggung jawab barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 15.900.000 dan dokumen-dokumen yang telah disita.

Adapun terhadap tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Subs. Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1.000.000.000.

Adapun sebelumnya tersangka telah ditahan di Polres Bone terkait tindak pidana umum kasus pencurian mesin air sehingga untuk perkara ini tidak dilakukan penahanan lagi. Selanjutnya akan disusun administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bone untuk disidangkan perkaranya.*

Baca Juga:  Isap Sabu Sambil Direkam, Pria di Bone Ditangkap Bersama Teman Wanitanya