Pemerintahan

Kejari Bone Penyuluhan Hukum di Lilina Ajangale, Ini Penekanannya

98
×

Kejari Bone Penyuluhan Hukum di Lilina Ajangale, Ini Penekanannya

Sebarkan artikel ini

Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone melakukan penerangan hukum dalam program Empat Pilar Kebangsaan di Aula kantor Desa Lilina Ajangale (LA), Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Rabu (22/2/2023). Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Ulaweng, Kepala Desa, para aparat desa, anggota karang taruna, kader posyandu, kader posbindu, kader pembangunan masyarakat, dan tokoh pemuda.

Kasi Intelijen Kejari Bone Andi Hairil Akhmad mengatakan, dalam rangka pelaksanaan prioritas nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, sebagaimana yang ditetapkan Presiden RI Joko Widodo dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024 terkait sasaran penanganan konflik sosial dan penanggulangan terorisme untuk periode 2020-2024, maka Kejaksaan Negeri Bone melaksanakan Penerangan Hukum dalam program Empat Pilar Kebangsaan.

Baca Juga:  Innalillah... Mantan Kapolsek Ulaweng Meninggal, Camat Sampaikan Duka Mendalam

“Keberagaman latar belakangan Sosial-Budaya, Agama dan Kepercayaan di Indonesia tidak dapat dipungkiri akan menimbulkan permasalahan hingga memunculkan gerakan radikalisme dan terorisme yang masih menjadi ancaman di Indonesia. Oleh sebab itu, upaya kontra-radikalisasi dan de-radikalisasi harus terus dilakukan,”ungkapnya

Dalam Program Empat Pilar Kebangsaan ini, Kejaksaan Negeri Bone melalui Seksi Intelijen menjelaskan pentingnya nilai-nilai Empat Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan bermasyarakat.

Apalagi di kabupaten Bone memiliki wilayah yang cukup luas sehingga mudah disusupi oleh paham radikal serta memiliki topografi pegunungan yang menjadi tempat persembunyian bagi pelaku terorisme dan radikalisme, sehingga perlu peran serta masyarakat dan aparatur desa untuk turut aktif melakukan pengawasan dan pencegahan agar terhindar dari paham radikal dan tindakan terorisme.

Baca Juga:  Petani Milenial dari 5 Kecamatan Diajak Temukan Ide Bisnis, Cuan Maksimal

Dengan adanya program empat pilar kebangsaan ini diharapkan peserta yang telah mengikuti kegiatan penerangan hukum ini, dapat membagi informasi yang telah didapatkan kepada lingkungan baik di lingkup keluarga, maupun masyarakat. Kejaksaan juga mengimbau kepada masyarakat jika mendapati adanya pihak-pihak yang hendak menyebarkan ideologi dan paham radikal yang tidak sesuai dengan nilai empat pilar kebangsaan agar melaporkan ke pemerintah setempat.*