KABARTA.ID, WATAMPONE— Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman didampingi Staf Subbagian Umum, Hairum Rijal mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, dalam rangka menerima Sertipikat Tanah milik KPPN Watampone dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, Rabu (26/01/22).
Pada kesempatan tersebut, Rintok Juhirman menerima 5 buah sertipikat tanah milik KPPN Watampone yang diserahkan secara langsung oleh Koordinator kelompok subtansi pendaftaran tanah dan ruang tanah komunal dan hubungan kelembagaan dan pelaksana tugas korsub penetapan dan pengelolaan tanah pemerintah, Tenri Selling.
Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bone.
“Dengan telah diserahkannya sertipikat tanah tersebut, dalam upaya mengamankan kekayaan Negara agar tanah yang dimiliki dan dikelola Negara dapat memenuhi prinsip 3T, yaitu Tertib Fisik, Tertib Administrasi, dan Tertib Hukum. Khususnya atas aset tanah yang dimilki oleh KPPN Watampone,” katanya dalam rilis tertulisnya kepada kabarta.id
Kata dia, hal tersebut dilakukan oleh KPPN Watampone, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.06/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara, yang menyatakan bahwa BMN berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia.(RIL/AJ).