KABARTA.ID, WATAMPONE—Pemerintah menargetkan vaksinasi Covid 19 mencapai 70 persen pada akhir Desember tahun 2021.
Pemerintah Pusat melalui Kepres nomor 14 tahun 2021 menyiapkan sanksi tegas bagi masyarakat menolak vaksinasi Covid 19.
Namun sejumlah daerah di Indonesia masih jauh dari target vaksinasi Covid 19, termasuk di Bumi Arung Palakka, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Wakil Bupati Bone Drs H Ambo Dalle MM meminta masyarakat dengan penuh kesadaran untuk divaksin demi kemaslahatan bersama mencapai herd immunity dengan 70 persen sudah divaksin.
Namun jika menolak, sejumlah sanksi sosial disiapkan. Mulai dari masyarakat penerima bantuan sosial hingga pelayanan di kantor ditangguhkan, pegawai tidak diberikan TPPnya, petani yang ditangguhkan pupuknya, hingga perangkat desa yang ditangguhkan gajinya.
“Apa boleh buat kita harus tegas mengingat target vaksin di Bone masih jauh dari target, baru 33 persen dari target 70 persen,” ujar Wakil Bupati Bone H Ambo Dalle usai rapat Rakor percepatan vaksinasi Covid 19 di Kantor Bupati Bone beberapa waktu lalu.
“Seperti di kantor-kantor pemerintahan tidak dilayani dulu kalau belum divaksin, petani tidak dibagikan dulu pupuknya kalau belum vaksin, dan lain-lain,” tegasnya.
Sekda Bone Andi Islamuddin yang juga Ketua Korpri Bone menuturkan jauh hari Korpri Bone sudah mengeluarkan edaran bahwa setiap pegawai wajib membawa lima orang masyarakat divaksin.
“Ini demi mendukung pencapaian target vaksinasi di Bone, jika tidak melaksanakan, saya pastikan TPPnya tidak akan dicairkan pada akhir Desember,” tegas Islamuddin.
Camat Ulaweng A Padauleng menyebutkan setiap desa di Bone juga belum ada capai target vaksinasi Covid 19.
“Jangan hanya PNS yang ditangguhkan tunjangannya, tetapi mesti tegas termasuk perangkat desa juga ditangguhkan gajinya jika masyarakat desanya belum capai target divaksin, kata A Padauleng.(AJ).