KABARTA.ID, BONE — Polres Bone dan DPRD Bone melakukan langsung rapid test di gugus tugas pasca adanya tambahan dua kasus positif.
Pasien terkonfirmasi positif Covid 19 yakni kasus ke 29 initial S, Laki-laki 49 tahun yang merupakan perwira Polres Bone. Kasus ke 30 inisial M, perempuan usia 47, alamat Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang yang erupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Bone.
“Alhamdulillah, anggota sudah di rapid test oleh gugus tugas hasilnya tidak reaktif,” kata Kapolres Bone, AKBP Try Handoko Sabtu (11/7/2020).
Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan. Menurutnya, sudah ada beberapa anggota DPRD yang melakukan rapid test seperti Wahyudi Taqwa, Rangga Risa Swara, Andi Purnamasari, dan Andi Akhiruddin. “Alhamdulillah hasilnya semua non reaktif,” ucapnya.
Kata legislator berlambang pohon beringin itu, dengan adanya kejadian seperti ini seluruh anggota DPRD harus mawas diri, dan melakukan pemeriksaan. Khususnya yang pernah kontak langsung dengan beliau.
Terpisah, anggota DPRD Bone lainnya Andi Purnama Sari yang juga rekan satu komisi M menuturkan dirinya bersama anggota DPRD Bone lainnya sudah menjalani rapid test.
“Tad pagi kami bertiga melakukan test, Andi Akhiruddin, Rangga dan sendiri, alhamdulillah hasilnya semua non reaktif,” kata Andi Purnama Sari secara terpisah.
A Purnama Sari menyebutkan kontak terakhir dengan M, delapan hari yang lalu
Sementara Jubir PPC-19 Bone, dr Yusuf Tolo menerangkan, pihaknya sudah melakukan tracing kepada yang pernah kontak dengan pasien M dan suaminya.
“Sudah ada 15 orang yang diperiksa. Polisi yang banyak,” sebutnya.(MMI)