Politik

Cegah Politik Praktis di Tempat Ibadah, Bawaslu Bone Surati Parpol hingga Kerahkan Panwascam-PKD Pengawasan

168
×

Cegah Politik Praktis di Tempat Ibadah, Bawaslu Bone Surati Parpol hingga Kerahkan Panwascam-PKD Pengawasan

Sebarkan artikel ini

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone tengah melakukan sejumlah upaya pencegahan aktivitas politik praktis di tempat ibadah. Diantaranya, menyurati partai politik (Parpol) agar tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah hingga menekankan Panwascam-PKD melakukan pencegahan dan pengawasan.

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Bone, Alwi mengatakan, saat ini jajarannya fokus pengawasan dan pencegahan kepada seluruh partai politik terkait larangan melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Termasuk menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah/keagamaan.

“Insya Allah hari ini kami akan kirimkan Imbauan keseluruh Parpol di Bone. Semua jajaran kami tekankan (pengawasan dan pencegahan aktivitas politik praktis di tempat ibadah) sampai ke tingkat PKD,”ungkap Alwi kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

Baca Juga:  Bawaslu Bone Saksikan Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bone 2024

Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Hj Jumria. Ia mengatakan, jajaran Bawaslu Bone akan menyampaikan surat imbauan agar masjid tidak digunakan untuk kampanye.

“Insya Allah akan tetap melaksanakan patroli pengawasan jaga hak pilih dan juga Bawaslu akan menyampaikan surat imbauan ke masjid untuk tidak digunakan kampanye,”ungkapnya.

Lebih lanjut Jumria memperlihatkan, imbauan larangan melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye dan/atau menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah/keagamaan. Imbauan ini dalam surat nomor 041/PM.00.02/K.SN-03/3/2023 ditujukan kepada Ketua/Kepengurusan Parpol peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Bone.

Selain itu, pejabat negara, struktural, dan fungsional dalam jabatan negeri serta ASN tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Termasuk larangan keberpihakan Kades, aparat desa hingga BPD.

Baca Juga:  Faktor Suaib Mansur, Mantan Caleg Nasdem Ini Dukung Pasangan BISA

Para pejabat dan ASN tersebut juga diminta agar menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan Parpol peserta pemilu tingkat Kabupaten Bone.*