KABARTA.ID Luwu Utara – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara mulai dicairkan. Pencairan TPP paling lambat sebelum 29 April 2022 atau sebelum berlakunya cuti bersama.
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, menegaskan hal ini pada pertemuan High Level Meeting (HLM) Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), Senin (25/4/2022) kemarin. “Saya harap TPP secepatnya dibayarkan, kalau bisa sebelum 29 April 2022,” kata Indah.
Namun menariknya, TPP yang nantinya akan diterima ASN diimbau untuk membelanjakan TPP-nya di dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara. Alasannya, agar perputaran uang di daerah tetap stabil yang berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi di Luwu Utara.
“Kita minta TPP-nya ini dibelanjakan di wilayah Kabupaten Luwu Utara saja, karena ini juga cara kita untuk mengendalikan inflasi menjelang Hari Raya Idulfitri,” terang dia. Tak hanya TPP, THR yang sebelumnya sudah diterima ASN juga diimbau dibelanjakan di Luwu Utara.
Imbauan ini jelas bukan main-main karena langsung diperkuat dengan diterbitkannya Surat Imbauan Nomor 500/150/EkondanSDA/Setda/IV/2022 tentang Pemanfaatan TPP dan THR ASN menjelang Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah yang ditandatangani Sekretaris Daerah.
“Membelanjakan uang di dalam daerah itu berpengaruh terhadap inflasi juga, karena ada perputaran uang yang stabil, sehingga tentu akan berdampak juga terhadap pertumbuhan ekonomi kita,” jelas Bupati perempuan pertama di Provinsi Sulawesi Selatan ini.
Namun yang lebih penting, kata dia, bagaimana ASN Luwu Utara dapat membantu masyarakat yang membutuhkan, sekaligus upaya ASN memulihkan dan membangkitkan ekonomi Luwu Utara. “Kita bantu dululah keluarga kita yang memang membutuhkan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Luwu Utara, Baharuddin Nurdin, mengatakan, untuk pembayaran TPP diupayakan mulai Senin sampai Rabu selesai dibayarkan kepada semua ASN.
“Kami sudah perintahkan seluruh Pengguna Anggaran di masing-masing Perangkat Daerah untuk mengajukan pembayaran TPP, mulai Senin sampai Rabu, silakan ajukan. Jadi, yang mengajukan adalah pengguna anggaran, kami tinggal membayar,” pungkasnya. (*)