Daerah

Inovasi ‘Peka Desa Bergulir’ Dinas PMD Lutra Sasar 9 Desa, Salah Satunya Desa Malimbu Kecamatan Sabbang

416
×

Inovasi ‘Peka Desa Bergulir’ Dinas PMD Lutra Sasar 9 Desa, Salah Satunya Desa Malimbu Kecamatan Sabbang

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID Luwu Utara – Satu lagi inovasi hadir di Kabupaten Luwu Utara dalam rangka membangkitkan geliat perekonomian di tengah situasi pandemi COVID-19, khususnya di wilayah perdesaan. Geliat ekonomi begitu terasa di sembilan wilayah kawasan perdesaan yang menjadi sasaran dari inovasi milik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) ini.

Adalah inovasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Bergulir dari Hulu, Hilir dan Perkotaan atau inovasi Peka Desa Bergulir. Inovasi ini adalah inovasi pelayanan publik di bidang Pemberdayaan Masyarakat yang bertujuan meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan dalam upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam wilayah kawasan perdesaan.

Inovasi Peka Desa Bergulir saat ini menyasar sembilan desa di dua kecamatan, yaitu lima desa di Kecamatan Sabbang, dan empat desa di Kecamatan Rongkong. Lima desa di Sabbang masing-masing Salama, Tandung, Malimbu, Tulak Tallu, dan Pararra. Sementara empat desa di Rongkong, masing-masing Kanandede, Komba, Pengkendekan, dan Minanga.

Baca Juga:  Membuka Turnamen Masapi Cup III. Muh. Azhal Arifin : Jaga Keamanan dan Junjung Sportivitastas, Jika Sukses Kabar Baik Untuk Pesepakbola Lutra

Sembilan desa ini masuk ke dalam Kawasan Perdesaan Daerah Tangkapan Air (DTA) Sungai Rongkong. Inovator Peka Desa Bergulir, Alimuddin, mengatakan, pembangunan Kawasan Perdesaan DTA Sungai Rongkong mulai dilaksanakan pada 2018, yang dikuatkan dengan adanya dokumen rencana pembangunan kawasan perdesaan yang sudah disusun.

“Alhamdulillah, dokumen rencana pembangunan kawasan perdesaan telah kami susun. Di mana dalam dokumen ini, perangkat daerah terkait, memiliki tugas dan peran masing-masing dalam mewujudkan desa sasaran menjadi desa maju dan mandiri,”jelas Alimuddin, Senin (31/1/2022), pada Revitalisasi Bumdesma dan BKAD di Kantor Desa Malimbu, Sabbang.

Apa keunikan inovasi ini? Ia menyebutkan, salah satu keunikan inovasi ini adalah bahwa pembentukan kawasan perdesaan ini sama sekali tanpa intervensi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). “Tidak ada intervensi dari Kemendes. Ini murni inisiatif dari Pemda Kabupaten Luwu Utara,” ungkapnya.

Baca Juga:  Menteri Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan APD ke Bupati Bone

Keunikan lainnya, kata dia, dibentuknya beberepa kelembagaan seperti Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) serta Badan Kerjasama Antardesa (BKAD) melalui Musyawarah Antardesa atau MAD. “MAD ini merupakan metode baru dalam perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, dan juga yang pertama terbentuk di Luwu Utara,” beber Alimuddin.

Sementara itu, Pendamping Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Sabbang, Erniyati, membeberkan sebuah fakta menarik bahwa dengan adanya inovasi Peka Desa Bergulir, perekonomian di wilayah Kawasan Perdesaan DTA Sungai Rongkong kini mulai bergeliat, yang berdampak pada peningkatan indeks desa membangun.

“Ini terlihat pada capaian indeks desa membangun dari beberapa desa yang terlibat dalam inovasi ini, khususnya di wilayah kecamatan Sabbang dan Rongkong. Hampir sebagian besar desa kini bertransformasi dari desa yang tertinggal menjadi desa yang berkembang. Bahkan kata dia, ada beberapa desa sudah menuju desa maju dan mandiri.

Baca Juga:  Bupati Luwu Utara Minta Pemdes Optimalkan SLRT

“Adanya inovasi ini rupanya juga mampu menjadi wadah pendorong bagi perkembangan pembangunan di desa, utamanya dalam capaian indeks desa membangun,” terangnya. Erniyati mengatakan, inovasi Peka Desa Bergulir ke depan akan menjadi payung bagi terbentuknya lembaga-lembaga perekonomian di desa, seperti BKAD dan Bumdesma.

“Kita harap ini menjadi payung ekonomi untuk desa dan membangkitkan geliat ekonomi desa,” imbuhnya. “Sekaligus ini juga menjadi payung ekonomi yang nantinya akan mengangkat derajat kehidupan masyarakat desa, sehingga apa yang menjadi harapan dari Undang-Undang Desa dapat tercapai,” pungkas wanita yang akrab disapa Erni ini.(*)