KABARTA.ID, BONE— Dengan telah diserahkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2022 kepada para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di seluruh Indonesia, termasuk Satuan Kerja (Satker) mitra kerja KPPN Watampone, diharapkan KPA dapat segera mengambil langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun 2022.
Hal tersebut penting dilakukan oleh KPA dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan serta untuk mewujudkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas (spending better) sekaligus mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN). Selain itu, juga dalam menciptakan efek multiplier belanja APBN bagi pertumbuhan ekonomi.
Langkah pertama yang perlu dilakukan oleh KPA, diharapkan segera meneliti kembali DIPA yang telah diterima tersebut. Dalam hal diperlukan, dapat segera mengajukan usulan revisi anggaran menyesuaikan apabila mengalami perubahan struktur organisasi/nomenklatur dan menyelaraskan dengan kebijakan program/kegiatan pada Kementerian/Lembaga.
Langkah kedua, segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan apabila masih terdapat anggaran yang diberikan catatan dalam DIPA (tanda blokir) dan segera menyelesaikannya pada Triwulan I 2022. Termasuk mengalokasikan anggaran dalam hal terdapat pekerjaan tahun anggaran sebelumnya yang dilanjutkan dan kewajiban tungggakan yang akan dibayarkan pada Tahun Anggaran 2022.
Langkah ketiga, KPA diharapkan mempercepat pelaksanaan program/kegiatan/proyek melalui Penetapan Pejabat Perbendaharaan paling lambat pada awal tahun anggaran. Yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara, khususnya untuk Satker Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Termasuk percepatan penyelesaian dokumen pendukung, antara lain perijinan yang diperlukan untuk menghindari tertundanya pelaksanaan program/kegiatan. Terus berupaya mengoptimalkan penyerapan anggaran secara proporsional setiap bulan berdasarkan rencana kegiatan dan rencana penarikan dana yang telah disusun. Serta melaksanakan pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai secara tepat waktu.
Langkah keempat, melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ), meliputi: penetapkan Pejabat/panitia pengadaan/unit layanan pengadaan segera setelah DIPA disahkan. Melakukan identifikasi kegiatan yang memerlukan proses PBJ dan memastikan pengadaaan barang/jasa yang sifatnya sekaligus dan nilainya di bawah Rp200 juta dapat diselesaikan pada Triwulan I 2022. Untuk itu perlu mengupayakan proses PBJ dilaksanakan sebelum tahun anggaran, sehingga kontrak dapat ditandatangani dan pekerjaan dapat dilaksanakan pada awal tahun anggaran 2022.
Langkah kelima, mempercepat dan meningkatkan ketepatan penyaluran Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Pemerintah (Banper), melalui penyelesaian verifikasi dan validasi penerima bantuan atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM), termasuk validasi rekening penerima bantuan. Segera menetapkan surat keputusan penerima bantuan atau KPM dengan tetap memastikan akurasi ketepatan sasaran penyaluran bantuan kepada penerima Bansos dan Banper.
Langkah keenam, meningkatkan kualitas belanja melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja (value for money). Dengan membatasi belanja operasional yang urgensinya rendah seperti rapat dalam kantor, perjalanan dinas dan konsinyering serta honor tim. Melakukan prioritasi kegiatan yang akan dilaksanakan. Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan kegiatan. Mengutamakan pencapaian output dan outcome kegiatan. Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran.
Langkah ketujuh, meningkatkan monitoring dan evaluasi (monev) serta pengawasan internal. Dengan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program/kegiatan secara aktif dan periodik. Meningkatkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melakukan pengendalian dan pengawasan internal untuk menghindari adanya fraud yang dapat merugikan Keuangan Negara.
Disamping itu, KPA diharapkan juga meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran berdasarkan penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan meningkatkan efektifitas implementasi pengganggaran berbasis kinerja yang berorientasi pada output dan outcome dengan tetap menjaga transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik tentunya.
disclaimer “Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak merepresentasikan sikap atau pendapat tempat penulis bekerja”.
—————————————————————
14 Desember 2021
Kepala KPPN Watampone
Rintok Juhirman