KABARTA. ID, WATAMPONE — Terdakwa berinisial SD, (52), beralamatkan Kelurahan Panyula Kecamatan Tanete Riattang Timur kabupaten Bone dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 tahun atas perbuatan pencabulan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial MN (20)
Dalam sidang yang digelar, Selasa, 29/6/2021, Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut diakui terdakwa SD dinilai sangat berat hingga menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk melakukan pembelaan atau nota keberatan terhadap tuntutan jaksa yang akan di sidang pada pekan mendatang.
“Saya serahkan sama kuasa hukum saya untuk lakukan pembelaan,” ungkap SD di depan majelis hakim.
Dalam tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 289 KUHP.
Dalam kejadian tanggal 5 Februari 2021 lalu, dirumah korban MN di Kelurahan Pappolo Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone didatangi oleh pelaku SD dan masuk kamar. Selanjutnya pelaku naik diatas perut sambil membuka celana dalam lalu menindisnya.
Namun tidak berselang lama, datang saudara MN yakni WH masuk ke dalam kamar dan melihat terdakwa SD diatas perut MN dan langsung menariknya keluar dari kamar.
Ditempat terpisah, istri SD yang hadir pengadilan Negeri Watampone mengaku kalau suaminya SD adalah seorang dukun mewarisi ayahnya. Jika ada yang sakit, SD langsung pergi mengobatinya. Adapun yang menimpa suaminya hingga ditahan di Lembaga Pemasyarakatan, diakui tidak tahu menahu. (AM)