KABARTA.ID, WATAMPONE- Pernikahan Kakek Bora(58) dengan seorang gadis Ira Fazilah (19) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan mendadak viral dan jadi pembicaraan.
Betapa tidak, Bora menikahi Ira dengan terpaut usia 39 tahun. Juga dengan panai’ (uang pemberian laki-laki ke perempuan adat bugis) cukup murah. 10 juta.
Pernikahan beda usia tersebut berlangsung di Desa Bana Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Rabu (7/4/2021).
Informasi yang dihimpun, keduanya hanya menikah secara siri atau tidak tercatat di Kantor Urusan Agama setempat.
Hal itu diungkapkan Kepala Kemenag Bone Dr Wahyuddin Hakim.
” Status pernikahan pasangan tersebut tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama, mereka nikah siri,” katanya Senin (12/4/2021).
Informasi itu diperoleh kata Wahyuddin, setelah dirinya meminta KUA setempat mengecek.
“Kami pada prinsipnya Kantor Kemenag hanya mengatur pasangan yang menikah secara resmi, apapun berkaitan nikah siri, tidak mendapat hak untuk pengakuan surat resmi seperti surat nikah,” tambahnya.(AJ).