DaerahPeristiwa

BREAKING NEWS : Dimediasi Dewan, Guru Sukarela Bone Dipastikan Kembali Mengabdi ke Sekolah

236
×

BREAKING NEWS : Dimediasi Dewan, Guru Sukarela Bone Dipastikan Kembali Mengabdi ke Sekolah

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, WATAMPONE— DPRD Kabupaten Bone melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum(RDPU) terkait polemik guru sukarela SDN 169 Sadar, Hervina (34) yang diberhentikan beberapa waktu lalu.

Hadir Kepala Dinas Pendidikan Bone A Syamsiar Halid, guru sukarela Hervina, Kepala SDN 169 Sadar Hamsinah dan suaminya Jumrang, serta Dinas terkait lainnya.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan di Kantor DPRD Bone, Jl Stadion Lapatau, Kota Watampone, Selasa (16/2/2021).

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan memberikan kesempatan Kepala Dinas(Kadis) Pendidikan A Syamsidar bersama Hervina, Kepala SDN 169 Sadar Hamsinah dan suaminya Jumrang, serta bertemu.

Hasilnya, guru sukarela Hervina kembali mengabdi ke SD tersebut dan Kepala SDN 169 Sadarh Hamsinah dan suaminya Jumrang melakukan permintaan maaf.

Baca Juga:  Tinjau Aset Pemprov Terdampak Pembangunan Terowongan, Pj Gubernur Kaltim Minta Kelengkapan Amdal

“Sudah berbicara dari hati ke hati antara Ibu Kepala Dinas Pendidikan dan ibu Hervina, hasilnya ibu Hervina kembali mengabdi di lokasi sekolah tersebut,” kata Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan A Syamsidar menuturkan pihaknya akan secepatnya menindaklanjuti hasil pertemuan hari ini.

“Kita secepatnya menyusun dan mengeluarkan SK untuk ibu Hervina kembali mengabdi ke Sekolah tersebut dan namanya kembali masuk ke dapodik” kata A Syamsidar.

Hadir anggota DPRD Bone lainnya, A Wahyudi Taqwa, Rangga Risa Swara, Muh Asrullah.(AJ).