Daerah

Satlantas Polres Bone-Jasa Raharja, Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Lakalantas Terima Rp50 Juta

395
×

Satlantas Polres Bone-Jasa Raharja, Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Lakalantas Terima Rp50 Juta

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, BONE— Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone bersama Jasa Raharja bergerak cepat memastikan hak santunan bagi keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di perempatan Jalan Jenderal Ahmad Yani-Jalan Besse Kajuara, Watampone, Kabupaten Bone.

Kurang dari 2×24 jam setelah kejadian dilaporkan, santunan Jasa Raharja telah diterima oleh ahli waris korban di kediamannya di kawasan perempatan Jalan MT Haryono–Pinra, Kelurahan Macanang, Jumat (7/8/2026).

Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan oleh perwakilan Jasa Raharja Watampone dan disaksikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di perempatan Jalan Ahmad Yani–Jalan Besse Kajuara. Dalam insiden itu, balita berinisial GN (4) meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Tenriawaru Watampone.

Baca Juga:  Disebar Pacar Sendiri, Video Asusila Janda Gemparkan Bone

Korban mengalami kecelakaan setelah sepeda motor yang ditumpanginya terlibat tabrakan dengan sebuah mobil yang dikemudikan oknum perwira Polres Bone berinisial Ipda MA (49).

Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama mengatakan pihaknya selalu memberikan pendampingan terhadap setiap kasus kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa, termasuk membantu proses pengurusan santunan Jasa Raharja bagi ahli waris.

“Kami memastikan setiap korban yang berhak memperoleh santunan dapat diproses secepat mungkin sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bagian dari pelayanan kami kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban. Selain mendampingi proses administrasi, Satlantas Polres Bone juga menyampaikan belasungkawa serta memberikan dukungan moril kepada keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga:  BREAKING NEWS : Kebakaran Hebat di Panyula Bone, 14 Rumah Ludes Terbakar

Menurut AKP Riyanda, santunan tersebut bukanlah pengganti atas hilangnya nyawa korban, melainkan bentuk perlindungan dasar negara untuk membantu meringankan beban keluarga.

“Kami berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, dan kesabaran dalam menghadapi musibah ini,” katanya.

Ia menjelaskan, pemberian santunan merupakan hak korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Lebih lanjut, AKP Riyanda menegaskan Satlantas Polres Bone berkomitmen membantu korban kecelakaan lalu lintas memperoleh haknya dengan memfasilitasi seluruh persyaratan yang dibutuhkan dalam proses pengajuan santunan Jasa Raharja.

“Langkah cepat ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus bentuk sinergi antara Polri dan Jasa Raharja untuk memastikan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas dapat terpenuhi secara cepat dan tepat,” tutupnya.

Baca Juga:  Di Hadapan Menteri dan Pejabat Negara, Prabowo Apresiasi Kinerja Andi Amran Berhasil Wujudkan Swasembada Pangan Setahun

(JU)*

Tinggalkan Balasan