Daerah

Perkuat Pelayanan Publik dan Jaminan Pekerja, DPRD Bone Godok Dua Ranperda Inisiatif

60
×

Perkuat Pelayanan Publik dan Jaminan Pekerja, DPRD Bone Godok Dua Ranperda Inisiatif

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, BONE— DPRD Kabupaten Bone bersama Pemerintah Kabupaten Bone menggelar konsultasi publik terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, yakni Ranperda tentang Transformasi Digital dan Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), di Ruang Badan Anggaran DPRD Bone, Kota Watampone, Jumat (5/6/2026).

Draf dibacakan oleh Sekretariat DPRD Bone Hj. Faidah, S.STP., serta dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, anggota DPRD Bone, bersama peserta rapat lainnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bone, Andi Purnama Sari Amier, mengatakan kedua ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Bone.

“Kami dari DPRD Bone bersama Pemerintah Kabupaten Bone melaksanakan konsultasi publik untuk menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman,” kata Andi Purnamasari Amier yang juga Ketua Fraksi Gerindra Bone ini.

Baca Juga:  Bantu Warga Sekitar Perusahaan, PT Semen Tonasa Gelar Aksi Sunnatan Massal

Menurutnya, penyusunan kedua ranperda tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang modern sekaligus meningkatkan perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya para pekerja.

Forum konsultasi publik itu dihadiri berbagai pemangku kepentingan yang memberikan masukan terhadap substansi kedua ranperda. Kehadiran sejumlah perangkat daerah menunjukkan dukungan terhadap penguatan sistem pemerintahan berbasis digital yang terintegrasi.

Dalam pembahasan Ranperda Transformasi Digital dan SPBE, peserta konsultasi menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Transformasi digital dinilai menjadi langkah strategis dalam menghadirkan layanan administrasi yang lebih cepat, efektif, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Penerapan SPBE juga diharapkan mampu mendorong terciptanya birokrasi yang adaptif dan akuntabel melalui integrasi sistem pemerintahan berbasis teknologi.

Baca Juga:  Langsung ke Rekening, Penyintas Banjir Bandang Terima Bantuan Dana Stimulan Rumah Kategori Rusak Sedang

Sementara itu, Ranperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dibahas sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi tenaga kerja. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melalui konsultasi publik ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bone berharap kedua ranperda yang sedang disusun dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung percepatan pembangunan daerah berbasis teknologi serta peningkatan kualitas pelayanan publik dan perlindungan sosial di Kabupaten Bone.

(Ju)*

Tinggalkan Balasan