Headlines

Distribusi Pupuk Bersubsidi di Amali dan Cina Dipastikan Sesuai HET, Verifikasi Tak Temukan Pelanggaran

23
×

Distribusi Pupuk Bersubsidi di Amali dan Cina Dipastikan Sesuai HET, Verifikasi Tak Temukan Pelanggaran

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID,BONE— Penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Amali dan Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, dipastikan berjalan sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Kepastian tersebut diperoleh setelah dilakukan verifikasi lapangan oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama pelaku usaha distribusi setempat.

Hasil penelusuran menunjukkan tidak ditemukan adanya praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET maupun pelanggaran lain dalam proses distribusi di kedua wilayah tersebut.

Pemilik CV Semoga Raya selaku Pelaku Usaha Distribusi (PUD) untuk Kecamatan Cina, Modernasasi, menjelaskan bahwa informasi mengenai adanya biaya penebusan yang melebihi HET muncul akibat kesalahpahaman terkait biaya layanan pengantaran pupuk ke lahan pertanian.

“Penebusan pupuk bersubsidi di Kecamatan Cina, Kabupaten Bone tidak ditemukan adanya pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi di atas HET, begitupun di Kecamatan Amali,” ujarnya.

Menurut Modernasasi, sejumlah petani memilih menggunakan layanan pengantaran pupuk dari kios resmi sehingga terdapat biaya tambahan di luar harga pupuk. Biaya tersebut merupakan ongkos transportasi dan jasa bongkar muat yang disepakati secara sukarela antara petani dan pihak kios.

Baca Juga:  Ketua DPRD Bone Ikut Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Sulsel di Bone

“Biaya tambahan tersebut merupakan ongkos kirim agar pupuk yang ditebus dapat diantar langsung ke lahan pertanian oleh pihak kios,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kios resmi yang berada dalam jaringan distribusinya tidak pernah melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara paket dengan produk lain. Seluruh transaksi penyaluran pupuk tercatat melalui sistem digital i-Pubers yang memungkinkan pengawasan dilakukan secara real time.

“Penjualan pupuk bersubsidi di kios kami sudah terkoneksi dengan sistem i-Pubers, sehingga seluruh transaksi tercatat dan dapat dipantau. Tidak ada praktik penjualan pupuk subsidi yang dipaketkan dengan produk lain,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah informasi yang sempat beredar terkait dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET maupun kewajiban membeli produk lain sebagai syarat memperoleh pupuk subsidi.

Baca Juga:  Sosok Mayat Pria Ditemukan di Tepi Jurang, Diduga Korban Penganiayaan

Sesuai ketentuan terbaru, HET pupuk bersubsidi untuk jenis Urea ditetapkan sebesar Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per sak ukuran 50 kilogram. Sementara NPK Phonska ditetapkan Rp1.840 per kilogram atau Rp92.000 per sak ukuran 50 kilogram.

Adapun pupuk NPK khusus kakao memiliki HET sebesar Rp2.640 per kilogram atau Rp132.000 per sak ukuran 50 kilogram. Sedangkan pupuk ZA ditetapkan Rp1.360 per kilogram atau Rp68.000 per sak ukuran 50 kilogram, serta pupuk organik sebesar Rp640 per kilogram atau Rp25.600 per sak ukuran 40 kilogram.

PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan telah melakukan konfirmasi dan verifikasi langsung setelah muncul informasi dugaan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi di wilayah tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya praktik penjualan yang melanggar ketentuan maupun penyaluran yang tidak sesuai regulasi.

Perusahaan juga menegaskan bahwa biaya tambahan yang dibayarkan petani merupakan pembayaran sukarela atas jasa pengantaran dan tenaga bongkar muat, bukan bagian dari harga pupuk bersubsidi.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Lutra Apresiasi Respon BBPJN SulSel Atas Penanganan Aliran Sungai Baloli

Sebagai BUMN yang mendapat amanah menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani, Pupuk Indonesia menegaskan komitmennya menjaga integritas distribusi serta memastikan pupuk tersedia dan tersalurkan tepat sasaran.

Senior Manager Regional 4A Pupuk Indonesia, Sukodim, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran dalam proses distribusi pupuk bersubsidi.

“Pupuk Indonesia tidak akan menoleransi pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti, perusahaan akan melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada distributor maupun kios yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Dengan hasil verifikasi tersebut, distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Amali dan Kecamatan Cina dinyatakan berjalan sesuai ketentuan. Temuan ini sekaligus memberikan kepastian kepada petani bahwa proses penyaluran pupuk subsidi di wilayah tersebut tetap diawasi secara ketat, transparan, dan akuntabel.

(Ju)*

Tinggalkan Balasan