Daerah

Residivis Curanmor di Bone Dibekuk, Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu dan Judi Online

65
×

Residivis Curanmor di Bone Dibekuk, Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu dan Judi Online

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, BONE— Komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminal kembali dibuktikan Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanete Riattang yang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya, Selasa (19/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Panit Opsnal III Reskrim, Ipda Muhammad Nasrum, S.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/V/2026 terkait tindak pidana pencurian sepeda motor di Kecamatan Tanete Riattang.

Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SMT (20), warga Kelurahan Bukaka, Kabupaten Bone.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian bermula saat sepeda motor milik korban terparkir di pekarangan rumah, sementara kunci kendaraan disimpan di atas meja teras. Tak lama kemudian, saksi keluar ke teras dan mendapati sepeda motor jenis Honda Genio tahun 2025 warna hitam tersebut telah hilang.

Baca Juga:  Operasi Zebra Polres Bone: Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Kondusif Jelang Pemilu

Menerima laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanete Riattang langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam hasil curian.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi di wilayah hukum Polsek Tanete Riattang. Uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang, AKP Henri Aswan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat dilakukan pengembangan kasus, pelaku sempat berusaha mengelabui petugas dan melakukan perlawanan untuk melarikan diri sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian.

Baca Juga:  Membeludak, Pendaftar Badan Ad Hoc PPK KPU Bone Sudah Capai 627 Pendaftar

“Pelaku merupakan residivis dan sudah beberapa kali melakukan tindak pidana. Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Tanete Riattang. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Henri.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanete Riattang untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

(Ju)*.

Tinggalkan Balasan