Sulsel

Dana Petani Diduga Disalahgunakan, PT Pupuk Indonesia Bekukan Izin Kios Pupuk Subsidi di Bone

81
×

Dana Petani Diduga Disalahgunakan, PT Pupuk Indonesia Bekukan Izin Kios Pupuk Subsidi di Bone

Sebarkan artikel ini

Pupuk Indonesia Bekukan Izin Kios Pupuk Bersubsidi Bermasalah di Bone

KABARTA.ID, BONE— PT Pupuk Indonesia (Persero) membekukan izin penyaluran pupuk bersubsidi milik kios atau Penerima Pada Titik Serah (PPTS) UD Usaha Madu di Desa Cani Sirenreng, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas laporan petani terdaftar di desa tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dana pembelian pupuk bersubsidi.

Regional CEO 4 Pupuk Indonesia, Wisnu Ramadhani mengatakan, pembekuan izin dilakukan karena kios tersebut diduga menggunakan uang pembayaran pupuk bersubsidi dari petani untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, sejumlah petani belum menerima pupuk yang sebelumnya telah mereka bayarkan.

“Segala bentuk pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi akan diberikan sikap dan sanksi yang tegas. Kami berkomitmen mendukung pemerintah dalam penyaluran pupuk subsidi yang lebih baik serta mendukung keberlanjutan swasembada pangan,” ujar Wisnu dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Baca Juga:  Wakil Bupati Buka Musorkab KONI Bone, Targetkan Bone Dua Besar Porprov 2026

Ia menegaskan, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah sehingga tidak boleh disalahgunakan oleh pihak mana pun. Karena itu, Pupuk Indonesia mengambil langkah cepat guna melindungi hak petani dan menjaga kelancaran distribusi pupuk di wilayah tersebut.

Wisnu menjelaskan, keputusan pembekuan izin penyaluran diambil melalui musyawarah bersama yang dihadiri Camat Ulaweng, Koordinator BPP Kecamatan Ulaweng, pemilik PPTS UD Usaha Madu Tani, Kepala Desa Cani Sirenreng, Kapolsek Ulaweng, Babinsa Desa Cani Sirenreng, serta kelompok tani terdampak.

Dalam musyawarah tersebut, para petani sepakat untuk sementara tidak lagi dilayani oleh PPTS UD Usaha Madu Tani hingga persoalan yang terjadi dapat diselesaikan. Kesepakatan itu juga menjadi dasar penghentian sementara aktivitas penyaluran pupuk bersubsidi oleh kios tersebut.

Baca Juga:  Polda Sulsel dan Kanwil DJP Sulselbartra Dampingi Personel Laporkan SPT Tahunan Lewat Coretax

Untuk memastikan kebutuhan pupuk petani tetap terpenuhi, Pupuk Indonesia akan mengalihkan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tersebut kepada kios resmi lainnya. Selain itu, Pelaku Usaha Distribusi (PUD) yang menaungi PPTS UD Usaha Madu Tani juga akan ikut mengawal penyelesaian persoalan tersebut.

“Sampai persoalan selesai, aktivitas penyaluran UD Usaha Madu Tani akan dibekukan. Pupuk menjadi agroinput yang sangat penting bagi petani, terutama saat musim tanam, sehingga kebutuhan pupuk tidak dapat ditunda,” kata Wisnu.

Ia menambahkan, Pupuk Indonesia terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada petani sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

(Ju)*

Tinggalkan Balasan