Daerah

Penyampaian SPT Tahunan 2025 Capai 639 Ribu, DJP Sulselbartra Beri Relaksasi hingga 30 April 2026

82
×

Penyampaian SPT Tahunan 2025 Capai 639 Ribu, DJP Sulselbartra Beri Relaksasi hingga 30 April 2026

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, MAKASSAR— Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara mencatat capaian penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 mencapai 639.383 laporan hingga awal April 2026.

Jumlah tersebut terdiri atas 10.872 SPT Wajib Pajak Badan dan 628.511 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi. Berdasarkan data monitoring pada sistem Coretax DJP, capaian ini mengalami pertumbuhan sebesar 3,64 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Ali Zainal Abidin, menyampaikan bahwa peningkatan tersebut mencerminkan semakin tingginya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

“Capaian ini menunjukkan antusiasme dan kepatuhan wajib pajak yang semakin baik, khususnya dengan penggunaan Coretax DJP sebagai sistem perpajakan yang baru. Kami mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaporkan SPT tepat waktu,” ujarnya.

Baca Juga:  Mulai Masa Kampanye 25 September, Bawaslu Bone Imbau Semua Pihak Taati Regulasi

Seluruh pelaporan SPT Tahunan PPh tersebut dilakukan melalui Coretax DJP, sistem administrasi perpajakan yang resmi diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak 1 Januari 2025.

Adapun batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Namun, untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum, DJP menerbitkan kebijakan relaksasi melalui pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 tertanggal 27 Maret 2026.

Melalui kebijakan tersebut, DJP memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan yang mencakup pelaporan SPT Tahunan, pembayaran pajak, serta pelunasan kekurangan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29.

Relaksasi ini berlaku untuk kewajiban yang dilakukan setelah 31 Maret 2026 hingga paling lambat 30 April 2026

Baca Juga:  Gubernur Andi Sudirman dan Kepala KPPG Tinjau Sentra Pangan Gizi di Makassar

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat dalam beradaptasi dengan sistem administrasi perpajakan yang baru, sekaligus mempertimbangkan momentum libur Hari Raya, sehingga wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih nyaman.

Kanwil DJP Sulselbartra mengimbau kepada wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan agar segera melaporkan melalui Coretax DJP. Apresiasi juga disampaikan kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak tepat waktu.

(Ju)*

Tinggalkan Balasan