KABARTA.ID, MAKASSAR— Koalisi lintas mahasiswa mendesak Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera mencopot Kepala Bea Cukai wilayah Sulawesi Selatan.
Desakan tersebut disampaikan menyusul maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai semakin tidak terkendali di berbagai daerah di Sulawesi Selatan, Kamis (19/2/2026).
Koalisi mahasiswa menilai lemahnya pengawasan dan penindakan menyebabkan rokok tanpa pita cukai beredar bebas di pasar tradisional, kios, hingga wilayah pedesaan.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak persaingan usaha karena produk ilegal dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan produk resmi.
Ketua Bidang Aksi dan Advokasi Koalisi Lintas Mahasiswa, Rhaiz, menyatakan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan sudah dalam tahap mengkhawatirkan dan menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan.
“Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan bukan lagi sporadis, tetapi sudah masif. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan aparat yang seharusnya melindungi penerimaan negara dan masyarakat,” ujar Rhaiz, Kamis (19/2/2026).
Koalisi mahasiswa juga menyoroti pernyataan pejabat Bea Cukai Sulawesi Selatan, Cahya dan Alimuddin, yang menyebut peredaran rokok ilegal di warung atau toko kelontong berada di luar kendali pihak Bea Cukai. Pernyataan tersebut dinilai mencerminkan lemahnya tanggung jawab dalam pengawasan peredaran barang kena cukai.
Selain berdampak pada penerimaan negara, mahasiswa menilai rokok ilegal juga berpotensi membahayakan masyarakat karena tidak melalui proses produksi yang diawasi sesuai standar pemerintah.
Koalisi lintas mahasiswa menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mengancam menggelar aksi unjuk rasa lanjutan dengan skala lebih besar di Makassar hingga tingkat pusat apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.
Adapun tuntutan yang disampaikan koalisi mahasiswa meliputi pencopotan Kepala Bea Cukai Sulawesi Selatan, audit dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengawasan cukai, penindakan tegas terhadap jaringan peredaran rokok ilegal, serta transparansi dalam penanganan kasus oleh otoritas terkait.
(AR)*











