Daerah

Tinggal Menunggu Perpub Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, 8 OPD Akan Dilebur Jadi 4 OPD

321
×

Tinggal Menunggu Perpub Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, 8 OPD Akan Dilebur Jadi 4 OPD

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, BONE —– Pemerintah Kabupaten Bone resmi menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Langkah strategis ini dilakukan melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bone sebagai upaya memperkuat efektivitas birokrasi, menyederhanakan struktur, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kepala Bagian Organisasi Setda Bone, Andi Kumala Dewi Salahuddin, S.STP., M.Si, menjelaskan bahwa perampingan ini akan memangkas jumlah perangkat daerah dari 38 menjadi 34 OPD.

Pengurangan tersebut dilakukan dengan menggabungkan delapan OPD menjadi empat OPD baru yang memiliki fungsi lebih komprehensif.

“Ada 8 OPD menjadi 4. Jadi jumlah perangkat daerah yang awalnya 38 berkurang menjadi 34. Ini merupakan hasil pemetaan urusan pemerintahan dan kebutuhan efisiensi struktur organisasi,” kata Kepala Bagian Organisasi Setda Bone, Andi Kumala Dewi Salahuddin.

Baca Juga:  Innalillah, Kades Manurunge Bone Meninggal Dunia

Empat OPD Hasil Penggabungan yakni Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata digabung menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.

Kemudian, Dinas Perdagangan dengan Dinas Perindustrian menjadi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagastri).

Selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak digabung dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB menjadi DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB).

Terakhir adalah Bappeda dengan Balitbangda menjadi BAPERIDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Riset, dan Inovasi).

“Kami sementara penyusunan Peraturan Bupati(Perbup) yang kami hadapkan kepada pimpinan,” kata mantan Camat Tanete Riattang.

(Ju)*