KABARTA.ID, MAKASSAR–– Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memberikan instruksi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel untuk memfasilitasi upaya dua aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, dalam proses mencari keadilan dengan berlandaskan prinsip kemanusiaan.
Kepala BKD Provinsi Sulsel, Erwin Sodding, mengungkapkan hal tersebut saat ditemui di Makassar, Rabu (12/11/2025).
“Bapak Gubernur sudah memerintahkan kami di BKD untuk memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada dua ASN, yakni Pak Rasnal dan Pak Muis,” ujarnya.
Menurut Erwin, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap menghormati ketentuan hukum yang telah memiliki kekuatan tetap (inkracht). Namun demikian, atas arahan Gubernur, BKD diberikan ruang untuk membantu kedua ASN tersebut dalam koridor kemanusiaan dan keadilan.
“Pemprov hadir bukan untuk menentang hukum, tapi untuk memastikan prosesnya berjalan adil dan manusiawi. Kami akan membantu mengoordinasikan segala hal yang diperlukan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemberhentian ASN yang telah menerima putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap merupakan langkah administratif, bukan bentuk sanksi moral. Pemerintah juga menghormati langkah hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK) yang ditempuh oleh kedua ASN tersebut.
“Apapun hasil dari proses hukum nanti, Pemprov akan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Prinsip kami jelas adil, transparan, dan berasaskan kemanusiaan,” tutur Erwin.
Sementara itu, Rasnal, salah satu ASN yang dimaksud, menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Sulsel dan BKD atas sikap terbuka serta pendampingan yang diberikan selama proses administrasi berjalan.
“Kami berterima kasih atas pelayanan BKD yang profesional dan responsif terhadap situasi yang kami hadapi,” ujarnya.
Langkah Pemprov Sulsel ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak ASN sekaligus menjaga tegaknya keadilan dalam bingkai kemanusiaan.











