Daerah

Kasus SPAM di Sinjai Makin Panas, TAPD Diperiksa Maraton, Siapa Bakal Jadi Tersangka?

253
×

Kasus SPAM di Sinjai Makin Panas, TAPD Diperiksa Maraton, Siapa Bakal Jadi Tersangka?

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, SINJAI— Penanganan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Sinjai terus menunjukkan perkembangan signifikan. Sejumlah pihak dari unsur pemerintah daerah dan swasta kini telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan saksi masih berjalan intensif. Beberapa pejabat yang tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta pihak swasta telah dimintai keterangan.

“Untuk pihak terperiksa selaku saksi sudah ada. Pihak-pihak terkait, termasuk dari kalangan swasta dan sejumlah pejabat TAPD, telah diperiksa. Pemeriksaan masih terus berjalan,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

 

Jhadi menambahkan, penyidik kini fokus merampungkan alat bukti untuk memperjelas konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Kalau soal tersangka, tim penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak. Saat ini tinggal merampungkan alat bukti supaya terang tindak pidana yang terjadi,” tambahnya.

Baca Juga:  Ketua TP PKK Sulsel Buka B2SA FEST 2025, Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal untuk Ketahanan Pangan Keluarga

Kejari Sinjai menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sinjai Bersatu, yang menjadi bagian dari proyek SPAM bernilai miliaran rupiah.

Penyidikan disebut telah menyentuh pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda). Fokus penyidik tertuju pada penggunaan dana hibah PDAM periode 2019-2023, dengan nilai fantastis, mencapai Rp2,3 miliar pada tahun anggaran 2023.

Sejumlah pejabat penting yang tergabung dalam TAPD telah diperiksa, di antaranya Asisten I Pemkab Sinjai, Dewan Pengawas PDAM, pejabat Dinas PUPR, serta beberapa anggota TAPD lainnya.

 

Penyidik Kejari Sinjai juga melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Kantor PDAM Tirta Sinjai Bersatu.

Baca Juga:  Ikuti Puncak Hari Bakti Perbendaharaan Ke-18, Ini Harapan Kepala KPPN Watampone

Kasi Pidana Khusus Kejari Sinjai, Kaspul Zen Tomy Aprianto, membenarkan langkah tersebut.

“Iya benar, ada empat titik yakni PUPR, BKAD, Bappeda, dan PDAM Sinjai,” ungkapnya.

 

Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri berbagai dokumen pelaksanaan dan administrasi proyek air bersih yang diduga bermasalah pada tahun anggaran 2019, 2020, dan 2023.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis, memastikan pihaknya bekerja secara profesional dan terbuka.

“Kami bekerja objektif, profesional, dan transparan. Tidak ada yang ditutupi. Siapa pun yang terlibat akan kami panggil,” tegasnya.

 

Kasus ini ditangani berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Kenakan Batik Rongkong, Bupati Lutra Ikuti Upacara Virtual Peringatan Hari Lahir Pancasila

Sementara itu, Sekretaris Daerah Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Kejari Sinjai untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan dana hibah PDAM.

“Iya, saya datang kemarin sekitar jam dua siang memenuhi panggilan tim penyidik Kejari, soal Dana Hibah PDAM Sinjai 2019–2023, karena pada saat itu saya selaku pengarah di TAPD dan menjabat Pj Bupati Sinjai,” ujarnya.

 

Kasus dugaan penyimpangan pada proyek SPAM ini kini menjadi perhatian publik. Proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp22 miliar yang bersumber dari keuangan negara itu semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Kini, publik menanti siapa di antara jajaran TAPD dan pejabat terkait yang akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sinjai dalam waktu dekat.

(Bgs)