KABARTA.ID, BONE– – Komisi IV DPRD Bone memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bone akan membayarkan tambahan penghasilan guru, termasuk gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam waktu dekat.
Hal ini menjadi jawaban atas keresahan yang dialami oleh para guru di wilayah Bone.
Ketua Komisi IV DPRD Bone, A Muh. Salam, mengungkapkan bahwa pembayaran tersebut akan dilakukan setelah APBD Perubahan Tahun 2025 disahkan.
“Atas nama komisi 4 DPRD Bone memastikan akan terbayarkan setelah ketok palu APBD Perubahan karena anggaranya masuk dalam dokumen APBD Perubahan 2025,” ungkapnya pada Rabu (24/9/2025).
Lebih lanjut, A Muh. Salam menyebutkan bahwa alokasi anggaran untuk tambahan penghasilan guru telah dimasukkan dalam Rancangan APBD Perubahan.
Nilai yang disiapkan untuk pembayaran tersebut mencapai Rp 34 Miliar, yang mencakup pembayaran tambahan penghasilan guru, gaji ke-13, dan THR bagi para guru.
“Kami pastikan Pemerintah Daerah akan membayar gaji ke-13 dan THR bagi para guru dengan total anggaran Rp 34 Miliar,” ungkap pria akrab disapa Lilo AK.
Dengan adanya kepastian ini, diharapkan keresahan yang dialami oleh para guru dapat segera teratasi.
Pembayaran tersebut akan menjadi suntikan motivasi bagi para guru untuk terus memberikan dedikasi dan kontribusi bagi dunia pendidikan di Kabupaten Bone.











