KABARTA.ID, SINJAI — Surat aduan yang dilayangkan Sulharmin, S.H., pendiri Tellu Cappa Law & Firm, resmi diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Surat tersebut diterima oleh staf DKPP atas nama Leon Filman dengan nomor registrasi 174/01-7/SET-02/VII/2025, pada Senin, 7 Juli 2025 pukul 09.45 WIB di kantor DKPP.
Dalam aduannya, Sulharmin melaporkan Supratman, salah satu komisioner KPU Kabupaten Sinjai, atas dugaan keterlibatan dalam praktik judi online jenis High Domino. Dugaan ini mencuat setelah beredarnya data transaksi elektronik di grup WhatsApp Info Sinjai Selatan.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Sulharmin menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya melanggar kode etik penyelenggara pemilu, tetapi juga mencederai integritas KPU dan melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
“Perbuatan judi online adalah perbuatan tercela yang tidak bisa dibenarkan, dan ini demi menjaga marwah KPU,” tegas Sulharmin, yang juga Ketua LBH Tellu Cappa Law & Firm. Ia berharap DKPP memproses aduan ini sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjaga citra KPU sebagai lembaga demokrasi.
“Kami telah mengirimkan aduan ke DKPP melalui email dan berharap DKPP memutuskan perkara ini secara adil,” tambahnya.
Di sisi lain, Supratman membantah tudingan tersebut. Menurutnya, aplikasi yang dimainkan hanyalah game resmi yang diunduh melalui Play Store.
“Saya tidak berjudi, itu game resmi yang saya mainkan di waktu luang,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik di tengah upaya memperkuat integritas pemilu di Kabupaten Sinjai, yang dikenal dengan julukan Panrita Kitta. Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari DKPP maupun KPU dalam menyikapi kasus ini.(Bgs)*.











