KABARTA.ID, SINJAI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Sinjai dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Sinjai, Zulkarnaen.
Barang bukti (BB) yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 27,7 gram, obat-obatan terlarang sebanyak 32 butir, senjata tajam, handphone, pakaian, alat perikanan, serta sejumlah barang lainnya.
Zulkarnaen mengatakan pemusnahan
BB tersebut bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam menegakkan hukum.
Adapun BB yang dimusnahkan merupakan kasus dari Januari – Juni 2025.
Selain untuk mengeksekusi putusan pengadilan, kegiatan ini juga bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan ini juga dilakukan untuk menghindari penumpukan barang bukti yang dapat menimbulkan gangguan, seperti pencemaran, bau tidak sedap, hingga penyalahgunaan,” ujarnya.
Zulkarnaen menambahkan, kegiatan ini diharapkan menjadi momentum sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menegaskan komitmen bersama untuk memberantas peredaran barang terlarang di Kabupaten Sinjai.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan Sinjai yang aman, bersih, dan bebas dari segala bentuk kriminalitas, khususnya narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, mengapresiasi langkah Kejari Sinjai dalam menuntaskan perkara yang telah inkracht. Ia menilai hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam menciptakan kepastian hukum.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sinjai yang terus mengawal program-program strategis kami dalam membangun daerah yang tertib hukum,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Dinas Kesehatan Sinjai dr. Emmy Kartahara Malik, serta Sekretaris Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Sinjai, Bulmawati.(Bgs)