KABARTA.ID, BONE — Bupati Bone Andi Asman Sulaiman kembali memberhentikan sementara 3 ASN lingkup Pemkab Bone.
Hal itu dibenarkan oleh Plt Kepala BKPSDM Bone Edy Saputra Syam.
“Bapak Bupati Bone sudah menandatangani SK pemberhentian sementara 3 ASN lingkup Pemkab Bone,” ujar Edy Saputra Syam, Kamis (17/4/2025).
Ketiganya yang diberhentikan karena dugaan kasus narkoba dan korupsi. Yakni, dua kasus narkoba, inisial A, Guru SD 131 Tocinnong Amali (Narkoba), MA., Staf Kecamatan Amali (Narkoba). Dan inisial S Sekdes Jompie (Tipidkor).
“Dua orang kasus narkoba, satu orang korupsi,” jelas Edy.