HukumPeristiwa

Beli Sabu 5 Gram untuk Diecer Berujung Bui, 1 Buron

37
×

Beli Sabu 5 Gram untuk Diecer Berujung Bui, 1 Buron

Sebarkan artikel ini

Personel Satres Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Yobel Peranginangin menangkap terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di dua lokasi, Rabu-Kamis (5-6/3/2025).

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Narkoba AKP Aswar mengatakan, lokasi pertama, personel manangkap pelaku ARJ (26) di Jl. Veteran, Kelurahan Watampone yang tertangkap tangan sedang memilik, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 pembungkus rokok merek Rocker yang didalamnya terdapat 1 sachet ukuran kecil Kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip/bening duble diduga sabu didalam genggaman tangan kiri pelaku seberat 0,39 Gram”, ungkapnya dalam keterangan, Sabtu (8/3/2025).

Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut hendak diserahkan kepada J yang memesan sabu melalui pelaku yang mana sabu tersebut sebelumnya dibeli langsung dari tangan MI seharga Rp. 150.000.

Baca Juga:  Kelelahan, 6 Anggota KPPS Dilarikan ke Rumah Sakit

Tanpa menunggu lama, Personel langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MI (16) di Jl. Sungai Asahan, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone pada Kamis 6 Maret 2025.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, maka kembali ditemukan 1 sachet ukuran kecil Kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip/bening diduga sabu didepan rumah pelaku tepatnya dibawa tegel yang sebelumnya sengaja disimpan oleh pelaku dengan berat 0,19 Gram”, jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, sabu yang ditemukan dalam penguasaan ARJ maupun yang ditemukan dalam penguasaannya sebelumnya diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara system tempel atas arahan HA sebanyak 1 sachet / 5 Gram seharga Rp 6.250.000 yang pelaku sachet ulang dengan tujuan untuk diperjual belikan.

Baca Juga:  Polres Bone Tangkap Warga TA Usai DPO 6 Bulan

“Maka atas perbuatannya, 2 pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkara lebih lanjut dan pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara HA dalam pengejaran”, terangnya.*

Tinggalkan Balasan