Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone menangkap Aw pelaku penganiaan dokter umum di IGD RSUD Tenriawaru Bone, Kamis (24/10) sekitar pukul 14.10 WITA. Penangkapan ini dipimpin IPDA Nanang Eka Sulistiyawan.
Pelaku yang merupakan mahasiswa dan berdomisili di Perumnas Tibojong ini ditangkap di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang, Bone.
“Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasusnya akan diproses sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” kata AKP Yusriadi dalam keterangan tertulis.
Dalam keterangan disamapaikan, kasus ini bisa menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang baik antara tenaga medis dan keluarga pasien, serta pemahaman akan prosedur penanganan di IGD.
Penting mengetahui tentang hak dan kewajiban pasien serta keluarga untuk mencegah kejadian serupa terulang.(*)