Personel Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bone berhasil menangkap 11 orang pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika. Belasan pelaku ini diringkus di lokasi yang berbeda pada Selasa (27/8/2024) dan Ahad (1/9/2024).
Terbaru, Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu pada Ahad 1 September 2024 di dua lokasi.
Personel melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku di Dusun Polejiwa, Desa Pakkasalo, Kecamatan Dua Boccoe dan di jalan Sungai Musi, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Narkoba Polres Bone IPTU Aswar menyampaikan, pada penangkapan ini, diamankan tiga orang, yakni H bin S (26) alamat Dusun Polejiwa, Desa Pakkasalo, Kecamatan Dua Boccoe serta A Alias O bin B (34) bersama U Alias N Bin U (40) alamat Jalan Sungai Musi, Kelurahan Ta, Tanete Riattang
“Personel melakukan penangkapan terhadap A Alias O bin B dan U Alias N bin U yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu, dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu sachet kecil diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas lantai tempat para pelaku sedang duduk – duduk di dalam kamar pada saat itu”, ujarnya.
Pada penangkapan ini, turut diamankan satu unit handphone yang telah digunakan oleh para pelaku untuk berkomunikasi transaksi sabu. Dari pengakuan pelaku A alias O bin B, kalau sabu tersebut dibeli dari saudara H melalui fasilitas / perantara dari saudara U Alias N sebanyak satu sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip / bening seharga delapan ratus ribu rupiah dengan cara ditempel.
“Jadi yang berkomunikasi langsung dengan saudara H adalah saudara U Alias N. Kemudian disitulah ke dua pelaku mengambil sabu tersebut di Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe yang ditempel dipinggir jalan yang kemudian sabu tersebut ditemukan oleh pihak Kepolisian dalam penguasaan para pelaku”, Jelasnya.
Selanjutnya pada hari itu juga, sekira pukul 05.30 wita di Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Personel melakukan penangkapan terhadap pelaku H Bin S atas pengembangan atau penunjukan langsung dari U alis N yang ditangkap terlebih dahulu berdua dengan temannya bernama A Alias O atas kepemilikan Narkotika jenis sabu.
Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan didalam penguasaannya barang bukti satu sachet plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, Beberapa sachet plastik klip bening kosong, satu buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik dan satu unit Handphone yang kesemuanya ditemukan dalam kamar yang dihuni pelaku H Bin S.
“Pelaku H Bin S mengakui kalau dirinya telah menerima pesanan sabu yang dipesan oleh U seharga delapan ratus ribu rupiah yang kemudian U terlebih dahulu menempelkan sabu pesanan U lalu mengirimkan lokasi tempelan sabu kepada pelaku melalui WhatsApp yang kemudian lokasi tempelan tersebut pelaku teruskan ke nomor A”, terangnya.
Sebelumnya, Personel Sat Narkoba Polres Bone berhasil mengamankan delapan terduga pelaku pemakai dan pengedar Sabu di 4 lokasi berbeda.
Menurut Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Narkoba Polres Bone IPTU Aswar bahwa 8 pelaku di amankan di 4 lokasi berbeda, yaitu di Jl.Gunung Bawakaraeng Kelurahan Watampone pada Selasa 27 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 Wita.
“Dilokasi tersebut, Personel mengamankan MF (21) Warga Jl. Jenderal Ahmad Yani Bone dengan BB 1 Sachet ukuran kecil yang dalam pengakuannya diperoleh dari PA yang dibeli dengan harga 150.000”, ujarnya.
Kemudian dilakukan pengembangan sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan sungai Asahan dilakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial PA dan ditemukan 1 sachet Sabu ukuran kecil dan 1 batang pirex. Pelaku mengakui kalau telah menjual Sabu ke MF seharga 150.000 dimana sabu tersebut dibeli dari U seharga Rp 200.000.
“Kemudian dilakukan lagi pengembangan dan sekitar jam 22.00 Wita di Jl.Lapawawoi di lakukan penangkapan terhadap U dengan barang bukti 1 sachet ukuran sedang dan 3 sachet ukuran kecil. Pelaku mengakui telah menjual sabu ke wanita PA seharga 200.000 dan sabu tersebut diperolah dari AO”, jelasnya.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan lalu di Desa Cingkang Kecamatan Barebbo sekitar jam 23.35 Wita kembali dilakukan penangkapan terhadap AO, dimana ditemukan barang bukti berupa 8 Sachet sabu ukuran sedang dan ditangkap juga HS ditempat sama dengan Barang bukti 2 sachet sabu ukuran kecil.
“Kesemua barang haram tersebut didapat dari lelaki M dan sekarang M dalam Pengejaran karena pada saat penangkapan berhasil melarikan diri. Namun saat di TKP di temukan Perempuan EO, R, dan lelaki MI”, ujarnya.
“Semua tersangka di periksa oleh Sat Narkoba dan dari hasil pemeriksaan, 5 tersangka memenuhi unsur namun yang ke 3 orang yaitu EO, R dan MI tidak ada kaitannya dengan barang bukti yang ditemukan. 3 orang ini merupakan pengguna maka rencana prosesnya akan di arahkan untuk rehabilitas di BNK”, terangnya.*